Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramadan, Iran Hukum Cambuk 20 Orang

image-gnews
Ilustrasi hukuman cambuk di Iran. REUTERS
Ilustrasi hukuman cambuk di Iran. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Teheran - Iran menjatuhkan hukum cambuk terhadap sedikitnya 20 orang di Provinsi Qazvin sebelah barat daya negara, karena makan di tempat umum selama bulan Ramadan.

Jaksa Provinsi Qazvin, Esmail Sadeghi Niaraki, mengatakan, mereka dihukum cambuk dan denda lantaran makan di tempat umum selama jam berpuasa pada bulan Ramadan.

"Sampai sejauh ini sudah 90 orang ditahan di Qazvin karena berbuka sebelum waktunya pada bulan Ramadan. Mereka diadili di pengadilan khusus," ujarnya seperti dilaporkan kantor berita Mehr, Ahad, 11 Juni 2017.

Berpuasa di bulan suci Ramadan adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam.

Menurut hukum di Iran, bagi para pelanggar berpuasa di depan umum akan dikenai hukuman penjara antara 10 hingga 60 hari atau 74 kali cambukan.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada November 2016, seorang gadis berusia 28 tahun dijatuhi hukum cambuk di Iran sebanyak 80 kali karena kedapatan menghadiri pesta remaja dan minum alkohol.

"Selain mendapatkan hukum cambuk, Iran juga menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun di Kota Mashhad," tulis The Sun.

TREND | CHOIRUL AMINUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aktivis HAM Iran Divonis 38 Tahun Penjara dan 148 Cambukan

13 Maret 2019

Nasrin Sotoudeh.[The Independent]
Aktivis HAM Iran Divonis 38 Tahun Penjara dan 148 Cambukan

Advokat dan aktivis HAM Iran ternama, Nasrin Sotoudeh, divonis 38 tahun penjara dan 148 cambukan.