TEMPO.CO, Cairo-Menteri Wakaf Mesir, Mohamed Gomaa mengeluarkan larangan menggunakan pengeras suara di seluruh masjid saat tarawih selama Ramadan, sehingga setiap umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang, terhindar dari suara yang bising.
"Keputusan ini sesuai dengan syariah Islam dan tidak melanggar salah satu ajarannya," kata Gomaa memberikan alasan seperti dikutip dari Egyptian Streets, 21 Mei 2017.
Baca juga: Gara-gara Pengeras Suara, Imam Palestina Didenda Rp 2,6 Juta
Namun beberapa anggota parlemen Mesir mengkritik larangan menggunakan pengera suara di saat tarawih. Ameen Massoud, anggota parlemen Mesir kemudian mendesak juru bicara parlemen Ali Abdul Aall agar mendesak Gomaa membatalkan larangan itu.
Massoud mengklaim bahwa pengeras suara tidak hanya digunakan di Mesir, tapi di berbagai negara muslim.
Anggota parlemen Mesir lainnya, Gamal Abbas mengatakan bahwa larangan menggunakan pengeras suara saat tarawih tidak akan menganggu warga, melainkan memulihkan jiwa manusia. Abbas menegaskan bahwa umat gereja Koptik puni tidak mendukung keputusan Gomaa.
Baca juga: Israel Godok RUU Batasi Volume Pengeras Suara di Masjid
Beberapa anggota parlemen lainnya meminta Gomaa dipanggil untuk menjelaskan keputusannya melarang pengeras suara digunakan selama tarawih Ramadan.
Tak semua mengkritik Gomaa, anggota parlemen Mesir, Abdel Moneim Al-Eleimy mendukung larangan menggunakan pengeras suara selama tarawih Ramadan. Ia menegaskan, pengeras suara dan mikrofon bukanlah ritual Islam. "Mikrofon menyebabkan polusi suara," kata Al-Eleimy.
EGYPTIAN STREETS|YON DEMA