TEMPO.CO,Tokyo - Kabinet Jepang pada Jumat, 19 Mei 2017, meloloskan rancangan undang-undang yang memungkinkan Kaisar Akihito mengundurkan diri.
"Pemerintah berharap untuk kelancaran perundang-undangan," kata Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga dalam sebuah konferensi pers, seperti dilansir Asia Correspondent.
Kaisar berusia 83 tahun, yang telah menjalani operasi jantung dan dalam pengobatan kanker prostat, mengatakan dalam pidato yang langka tahun lalu, bahwa dia khawatir mungkin akan kesulitan untuk memenuhi tugasnya.
Baca: Kaisar Akihito Isyaratkan Turun Tahta
Namun ia tetap harus menjalani kewajibannya mengingat undang-undang menyebutkan bahwa seorang kaisar tidak bisa mengundurkan diri dan hanya bisa diganti jika meninggal dunia.
Tidak ada kaisar Jepang yang turun tahta selama dua abad terakhir karena hukum yang ada tidak mengizinkannya.
Akihito telah bertahta sejak kematian ayahnya Hirohito, pada 1989.
Dengan adanya RUU baru itu, maka dalam waktu dekat, Kaisar Akihito akan digantikan oleh Putra Mahkota Naruhito, 57 tahun.
RUU tersebut akan dikirim ke Parlemen untuk disahkan menjadi UU sebelum akhir bulan ini.
Baca: Demi Cinta, Cucu Kaisar Jepang Rela Lepas Status Bangsawan
Tidak seperti kebiasaan kerajaan monarki di beberapa negara lainnya, Jepang tidak memiliki ketentuan hukum mengenai monarki yang dipegang oleh keluarga kaisar selama hampir 2700 tahun untuk turun tahta. Dalam hukum Jepang era modern, seorang kaisar akan terus bertahta hingga akhir hayatnya, meskipun banyak kaisar turun tahta di era sebelum modern.
Satu hasil penelitian tahun lalu menyebutkan bahwa mayoritas rakyat biasa Jepang bersimpati dengan keinginan Kaisar untuk pensiun, tetapi perubahan hukum diperlukan untuk memungkinkan untuk kaisar pensiun.
Meskipun tidak ada rencana pasti untuk sebuah pengunduran diri telah dikonfirmasi, media Jepang mengatakan bahwa hal itu kemungkinan akan terjadi pada akhir 2018, sekaligus memperingati 30 tahun Kaisar Akihito bertahta.
ASIA CORRESPONDENT|BBC | YON DEMA