TEMPO.CO, Manila -Presiden Filipina, Rodrigo Duterte akan diadukan ke Pengadilan Pidana Internasional, ICC setelah dirinya gagal dimakzulkan melalui parlemen.
Anggota parlemen Filipina, Gary Alejano sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus Presiden Duterte ke Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.
"Mayoritas anggota parlemen merupakan sekutu Duterte, sehingga pemakzulan ditolak. Kami pertimbangkan untuk membawa kasus itu ke ICC agar lebih independen," kata Alejano.
Alejano menambahkan bahwa akan berdiskusi dengan rekan-rekannya dari partai Magdalo untuk mengajukan Presiden Duterte ke Pengadilan Pidana Internasional.
Presiden Duterte mengatakan dirinyai tidak mau ambil pusing akan rencana sejumlah anggota parlemen membawanya ke Pengadilan Pidana Internasional. Dia membiarkan mush-musuhnya menempuh semua langkah untuk melawannya.
"Ya, biarkan saja dia. Dia bebas melakukannya. Ini adalah negara demokrasi, '' kata Presiden Duterte, seperti dilansir Bangkok Post pada 16 Mei 2017.
Pengajuan pemakzulan terhadap Presiden Duterte digagalkan oleh sebuah komite khusus di parlemen Filipina pada Senin, 15 Mei 2017.
Empat puluh dua dari 49 anggota komite kemudian memilih untuk menyatakan tuntutan pemakzulan tersebut tidak mencukupi secara substansi. Tuduhan Alejano dan beberapa rekannya dianggap dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari desas-desus yang berkembang.
Pemakzulan Presiden Duterte dipicu pembunuhan di luar hukum dan kejahatan terhadap kemanusiaan, selain korupsi. Presiden Duterte dituding bertanggung jawab atas tewasnya sekitar delama ribu orang dalam operasi pemberantasan narkoba di Filipina.
BANGKOK POST|FREE MALAYSIA TODAY|YON DEMA