TEMPO.CO, Teheran – Pengadilan di Teheran, Iran, menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 74 kali dan memandikan mayat di rumah mayat terhadap seorang wanita yang terbukti berzina.
Seperti yang dilansir Al-Arabiyah pada 14 Mei 2017, wanita berusia 35 tahun itu dihukum cambuk dan memandikan mayat setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan berzina.
Wanita ini awalnya menyangkal tuduhan berzina, tapi akhirnya mengaku bersalah setelah jaksa menunjukkan bukti.
Setelah pengakuan tersebut, pria selingkuhannya juga ditangkap dan diadili. Pria tersebut akan mendapatkan 99 cambukan, menurut keputusan tersebut, dan kemudian akan diasingkan ke daerah terpencil di negara tersebut.
Undang-undang Iran menetapkan zina sebagai kejahatan serius. Sebelum ini, mereka yang ditemukan bersalah atas tuduhan itu dihukum rajam sampai mati.
Di bawah interpretasi Iran tentang hukum Syariah Islam yang berlaku sejak revolusi 1979, perzinaan dihukum dengan hukuman rajam.
Lebih dari 150 orang dirajam batu di Iran antara 1980-an dan 2010, menurut data dari Komite Internasional mengenai Eksekusi dan Rajam. Namun, sejak 2013, Iran mengubah hukuman. Hakim kini diizinkan mengenakan hukuman berbeda yang mereka pikir sesuai dengan situasi saat ini, seperti yang dialami wanita ini, yakni dihukum cambuk dan memandikan mayat.
RUSSIA TODAY | AL ARABIYAH | YON DEMA