TEMPO.CO, New Delhi - Polisi di Patna, Negara Bagian Bihar, India timur, mengklaim tikus telah mengkonsumsi ribuan liter minuman keras yang disita aparat dari masyarakat.
Bihar adalah salah satu negara bagian di India yang melarang keras penjualan dan konsumsi alkohol. Sejak aturan itu diberlakukan tahun lalu, polisi telah menyita lebih dari 900 ribu liter minuman keras.
Namun kini sebagian besar minuman keras itu telah raib begitu saja dan tikus telah dijadikan kambing hitam oleh beberapa anggota polisi.
Baca: Gara-gara Suami Sering Mabuk, Ibu-ibu di India Serbu Toko Arak
Pejabat tinggi kepolisian Patna, Manu Maharaj, mengatakan dia diberi tahu oleh bawahannya pada Selasa lalu, bahwa sebagian besar minuman keras itu telah hilang. Dan tikus telah disalahkan terkait dengan hilangnya ribuan liter minuman keras itu.
Seperti dilansir BBC, Jumat, 5 Mei 2017, tidak mau percaya begitu saja, pejabat kepolisian setempat kemudian memerintahkan penyelidikan untuk memeriksa klaim beberapa anggotanya ini.
Kepala Menteri Bihar Nitish Kumar memberlakukan larangan alkohol segera setelah berkuasa tahun lalu. Hal itu dipandang sebagai cara untuk mengurangi kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, dan kemiskinan.
Polisi kemudian meluncurkan operasi pencarian di seluruh negara bagian untuk menyita alkohol. Mereka juga menangkap lebih dari 40 ribu orang karena secara ilegal menyimpan alkohol di rumah dan toko mereka.
Baca: Negara Bagian India Haramkan Alkohol
Operasi tersebut menghasilkan sejumlah besar botol alkohol yang disimpan di kantor polisi sebagai barang bukti. Beberapa kantor polisi bahkan menyewa fasilitas penyimpanan pribadi untuk botolnya.
Lebih dari 1.000 kantor polisi di negara bagian sekarang telah diperintahkan untuk secara rutin mengaudit persediaan minuman keras yang telah disita.
Maharaj mengatakan kepada surat kabar The Hindu bahwa petugas juga akan diperiksa secara rutin untuk mencari tahu apakah mereka mengkonsumsi alkohol atau tidak.
"Jika mereka gagal dalam ujian, mereka bahkan bisa kehilangan pekerjaan mereka, selain diadili berdasarkan undang-undang cukai dan larangan yang ketat," katanya.
Undang-undang di negara bagian di India tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang ditemukan meminum atau menjual alkohol dapat dipenjara selama 10 tahun.
BBC | INDIA TODAY | YON DEMA