TEMPO.CO, Seoul -Ulah diplomat Korea Selatan ini berbuah hukuman. Kim, nama diplomat, dihukum membayar 70 juta won atau setara dengan Rp 823,8 juta dan mengikuti program pendidikan kejahatan seksual selama 40 jam.
Penyebab Kim berusia 38 tahun dihukum adalah ulahnya memotret rok wanita-wanita yang tersingkap di bus hingga di lobi kantornya di Kementerian Luar Negeri di Seoul, Korea Selatan.
Menurut polisi, Kim menjalankan aksinya memotret insiden rok wanita tersingkap dari April 2015 hingga Agustus 2016.
"Dia dihukum melakukan kejahatan atas tingkah lakunya," kata Nam Hyun, hakim yang mengadili kasus ini seperti dikutip dari Korea Times, 2 Mei 2017.
Putusan Pengadilan Distrik Barat Seoul ini dibuat setelah mempertimbangkan rasa penyesalan diplomat yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara.
KOREA TIMES | MARIA RITA