TEMPO.CO, Riyadh – Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L.P. Marsudi mengirim tim penanganan program amnesti untuk membantu warga negara Indonesia atau WNI yang overstay (WNIO) di Arab Saudi pada 21-24 April 2017.
Tim khusus ini terdiri atas unsur Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan BNP2TKI.
Selain melakukan upaya percepatan pelayanan bagi WNIO yang akan mengikuti program tersebut, Tim melakukan pertemuan dan pendekatan kepada sejumlah pejabat terkait di Arab Saudi guna menyelesaikan sejumlah hambatan yang muncul.
Baca: Indonesia Tunggu Prosedur Amnesti Saudi untuk Pelanggar Imigrasi
“Menlu meminta agar pengalaman buruk Amnesti 2013 tidak terulang. Karena itu, sejumlah bottle neck harus segera diatasi, baik dalam proses internal Perwakilan RI maupun proses di Imigrasi Saudi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Muhammad Lalu Iqbal dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Rabu, 26 April 2017.
Diperkirakan terdapat 25-30 ribu WNIO di seluruh wilayah Arab Saudi yang akan mengikuti program amnesti. Untuk dapat mengikuti program tersebut, para WNIO harus memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Hingga 24 April, jumlah WNIO yang sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti amnesti sebanyak 4.785 orang, terdiri atas 3.336 di KJRI Jeddah dan 1.449 di KBRI Riyadh. Diperkirakan akan terjadi lonjakan jumlah pendaftar pada 30 hari terakhir.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan amnesti bagi ratusan ribu pekerja asing tanpa dokumen serta pelanggar keimigrasian yang ada di Arab Saudi. Amnesti tersebut berlaku selama 90 hari mulai 29 Maret 2017.
Bagi mereka yang ikut program amnesti, pemerintah Arab Saudi membebaskan dari denda, penahanan/detensi, serta tidak dimasukkan daftar hitam keimigrasian.
Baca: Puluhan TKI Bermasalah Ikut Program Amnesti di Arab Saudi
Adapun bagi mereka yang tidak keluar Arab Saudi hingga 30 Juni 2017, pemerintah Saudi akan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar 15-100 ribu riyal, penahanan, serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selamanya.
Program Amnesti 2017 adalah bagian dari strategi Pemerintahan Raja Salman untuk menjadikan Arab Saudi sebagai negara tanpa pelanggar keimigrasian (Al wathan bila mukhalif). Program amnesti terakhir dilakukan pada 2013 pada masa pemerintahan Raja Abdullah.
Pada 2013, lebih dari 105 ribu WNIO ikut serta dalam amnesti yang dianggap tidak sukses oleh banyak pihak tersebut. Selain berujung sejumlah kerusuhan, Amnesti 2013 menyisakan ratusan ribu warga negara asing pelanggar keimigrasian yang masih berada di seluruh wilayah Saudi hingga saat ini.
SITA PLANASARI AQUADINI