TEMPO.CO, Teheran – Ulama terkemuka Iran, Sheikh Abdul Hameed Ismail Zahi, mendesak pemerintah agar mengizinkan kaum Sunni ikut pemilihan presiden pada Mei mendatang.
Iran akan menggelar pemilihan presiden pada 19 Mei 2017, yang akan diikuti oleh enam calon setelah mereka lolos seleksi oleh Dewan Pengawal. Mantan Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad, tidak lolos.
Baca juga: Ahmadinejad Kembali Bertarung di Pemilihan Presiden Iran 2017
Permintaan ulama ini sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Iran Pasal 35 dan 115, yang menyebutkan bahwa para calon harus mendapatkan persetujuan dari pejabat agama negara, yang semuanya dari kaum Syiah.
Seorang imam Sunni yang dikenal sebagai Malawi-Abdul Hamid dari Provinsi Balochistan juga menuntut perubahan ketentuan tentang pemilihan presiden Iran.
Dalam sebuah pidatonya, ulama Sunni ini berkata, “Pemerintah seharusnya tidak membedakan antara kaum Syiah dan Sunni dalam menyikapi hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kami minta agar pasal-pasal dalam konstitusi berkaitan dengan pemilihan presiden diubah agar kaum Syiah dan Sunni dapat mencalonkan diri tanpa dibatasi oleh hukum.”
Baca juga: Calon Presiden Iran 950 Orang, Hassan Rouhani Ikut Mendaftar
Dia menambahkan, memberikan kesempatan kepada kaum Sunni dalam pemilihan presiden merupakan langkah bijaksana dan logis karena mereka bagian penting dari masyarakat Iran.
Pada pasal 35 Undang-Undang Iran menyebutkan bahwa seorang calon presiden Iran harus memenuhi lima syarat, antara lain, dia harus tokoh agama dan politik, setia kepada Republik Islam, dan berideologi Syiah.
Adapun dalam Pasal 107 Undang-Undang secara otomatis melarang seseorang beragama atau dari sekte lain, termasuk Sunni untuk menjadi Pemimpin Agung atau Dewan Ahli.
Baca juga: Pemilu Presiden Iran 2017, Rouhani dan Raisi Lolos Kualifikasi
Menurut sejumlah aktivis, diskriminasi di Iran bersumber dari konstitusi negara tersebut, yakni mencegah kaum Sunni menempati posisi penting di pemerintahan. Semua jabatan strategis tersebut diperuntukkan bagi warga Syiah sebagaimana dinyatakan dalam pasal 61.
Sedangkan pada 115 ayat 5 menyatakan bahwa Presiden Republik Iran dijabat oleh kaum Syiah selaku doktrin negara.
AL-ARABIYA | CHOIRUL AMINUDDIN