TEMPO.CO, Ankara—Komisi Pemilihan Umum Turki (YSK) menolak permintaan partai oposisi utama agar membatalkan hasil referendum mengenai perubahan konstitusi pada Rabu lalu.
Komisi tersebut sepakat menolak petisi yang diajukan Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Rakyat Demokrat (HDP) dan Partai Patriot untuk membatalkan hasil referendum mengenai pembaruan undang-undang dasar pada 16 April.
Baca: Setelah Referendum Turki, Masa Darurat Diperpanjang
Ketiga partai itu keberatan dengan keputusan tersebut, dan menganggap kertas suara tanpa segel resmi yang banyak ditemukan seusai referendum adalah tidak sah.
Pemimpin CHP, Kemal Kilicdaroglu pada Selasa mengecam keputusan YSK untuk menghitung suara tanpa segel dalam referendum tersebut.
"CHP akan menggunakan segala hak demokratisnya untuk memastikan referendum tersebut diulang," kata juru bicara partai CHP, Selin Sayek Boke kepada stasiun televisi swasta NTV pada Rabu waktu setempat.
Baca: Erdogan: Referendum Akhiri Konflik Selama 200 Tahun di Turki
Dia mengatakan partainya takkan mengakui hasil referendum itu. Ia berpendapat terjadi kecurangan dalam proses referendum tersebut dan hasilnya dimanipulasi.
Wakil Ketua CHP Bulent Tezcan mengatakan dalam sbeuah wawancara televisi, ada krisis keabsahan dalam referendum itu.
Menurut hasil tidak resmi referendum konsitusi 16 April tersebut, suara "Ya" meraih 51,41 persen, sedangkan suara "Tidak" berjumlah 48,59 persen.
ANTARA | SITA PLANASARI AQUADINI