TEMPO.CO, Seoul - Mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Park Geun-hye, menjalani persidangan perdananya pada Senin, 17 April 2017. Jaksa penuntut mendakwa Park dengan empat kasus, yakni penyuapan, pemaksaan, penyalahgunaan jabatan, dan pembocoran rahasia negara.
Dalam sidang itu, Park didakwa bersama dengan pemilik Lotte Group, Shin Dong-bin. Hanya, Shin diizinkan menjalani proses hukum tanpa hukuman tahanan.
Baca juga: Diperiksa Kejaksaan Korea Selatan, Park Geun-hye Minta Maaf
Yang mendekam di penjara dalam kasus ini adalah Park dan dua tersangka lain, yakni Choi Soon-sil dan Jay Y. Lee, pemimpin Samsung Group. Ketiganya kini mendekam di Pusat Tahanan di Uiwang, Provinsi Gyeonggi.
Dalam dakwaan, jaksa menuntut Park berkolusi dengan Choi menerima 7 miliar won atau sekitar Rp 81,7 miliar dari Lotte sebagai gratifikasi. Park juga didakwa menyalahgunakan jabatan dan melakukan pemaksaan dengan menekan sejumlah perusahaan besar menyumbangkan dana kepada yayasan nonprofit yang dipimpin Choi.
Park juga dituduh menerima suap senilai 29,8 miliar won atau sekitar Rp 348,2 miliar dari Samsung.
Baca juga: Tragisnya Jalan Hidup Park Geun-hye, Presiden Korea Selatan
Jika dakwaan jaksa terbukti, Park, yang dimakzulkan pada awal Maret lalu, akan dihukum penjara seumur hidup.
Pemakzulan Park merupakan peristiwa bersejarah bagi Korea Selatan karena belum pernah ada presiden mundur lewat proses pemakzulan di parlemen. Park juga merupakan presiden perempuan pertama di negara itu. Park merupakan anak mantan presiden Park Chung-hee, yang tewas dibunuh pengawalnya.
Kini Park, yang terus mendapatkan dukungan dari segelintir pendukungnya, berharap ampunan dari presiden.
Korea Selatan sebelumnya telah mengampuni dua eks presiden yang dihukum pada akhir 1990-an dalam upaya memulihkan persatuan nasional selama krisis keuangan.
BBC | REUTERES | YON DEMA