TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Sembilan warga Malaysia yang dilarang meninggalkan Korea Utara menyusul krisis diplomatik yang dipicu pembunuhan Kim Jong-nam, akhirnya dipulangkan, Kamis, 30 Maret 2017. Pembebasan kesembilan warga Malaysia itu diumumkan Perdana Menteri Najib Razak lewat akun Twitter maupun situs resminya.
"Alhamdulillah Pesawat Khas membawa pulang 9 rakyat Malaysia telah keluar ruang udara Korea Utara. Krisis diplomatik sudah berakhir," kata PM Najib lewat akun Twitter-nya, Kamis sore.
Baca: Menjelang Persidangan, Siti Aisyah Minta Didoakan Ibu
Hubungan Pyongyang dan Kuala Lumpur memburuk pasca-pembunuhan Kim Jong-nam. Kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, tersebut tewas setelah disergap dua perempuan di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Malaysia, pada 13 Februari lalu.
Korea Utara menuding polisi Malaysia tidak transparan dalam penyelidikan. Malaysia akhirnya mengusir Duta Besar Korea Utara Kang Chol yang dianggap menghina kepolisian. Tindakan itu dibalas Korea Utara dengan melarang warga Malaysia keluar dari negaranya. Sebaliknya, Malaysia pun melarang warga Korea Utara meninggalkan Malaysia.
PM Najib mengumumkan kesembilan warga Malaysia bertolak dari Pyongyang pukul 19.45 waktu Malaysia dan akan mendarat di Kuala Lumpur, Jumat, 31 Maret 2016, pukul 05.00.
"Kami sekarang mengizinkan warga Korea Utara meninggalkan Malaysia," kata Najib dalam pernyataannya.
Baca: Malaysia Sempat Salah Identifikasi Kim Jong-nam Warga Korsel
Dia menambahkan, dengan tuntasnya autopsi jenazah dan surat dari keluarga yang meminta agar jenazah dipulangkan ke Korea Utara, petugas koroner sepakat untuk melepaskan jasadnya.
Najib menyatakan penyelidikan polisi atas kasus tersebut akan terus berlanjut. "Saya telah memerintahkan agar semua yang bertanggung jawab akan dibawa ke pengadilan," kata Najib.
Salah satu dari dua wanita yang didakwa membunuh Kim Jong-nam adalah warga negara Indonesia. Siti Aisyah, 25 tahun, asal Serang, Banten, bersama rekannya Doan Thi Huong, 29 tahun, wanita asal Vietnam, didakwa dengan pasal pembunuhan dan persekongkolan pada 1 Maret lalu. Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada 13 April mendatang.
NAJIBRAZAK.COM | NATALIA SANTI