TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membebaskan dua orang warga negara Indonesia atau WNI dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi dalam sepekan ini. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, upaya pembebasan dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.
Tim perlindungan WNI KJRI Jeddah membebaskan Masamah binti Raswa Sanusi dari ancaman hukuman mati di pengadilan Tabuk yang berjarak sekitar 1.000 kilometer dari Jeddah pada Pada 13 Maret 2017. WNI asal Cirebon ini dituntut hukuman mati karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap anak majikan berumur 11 tahun pada 2009.
Baca juga: KBRI Riyadh Bebaskan Seorang WNI dari Ancaman Hukuman Mati
“Vonis akhir seharusnya dibacakan dalam persidangan yang digelar 13 Maret lalu. Namun, hakim memutuskan menunda guna mendengarkan kembali kesaksian para saksi,” ujar Iqbal dalam pesan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2017.
Saat pengadilan menunda pembacaan putusan, tim perlindungan WNI memanfaatkan situasi dengan melakukan pendekatan terhadap ayah korban untuk memaafkan Masamah. Ternyata, upaya tersebut membuahkan hasil.
Orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa dirinya memaafkan Masamah tanpa syarat dan tanpa permintaan maaf sekalipun. Saat ini Musammah sedang dalam proses pemulangannya oleh KJRI Jeddah.
Baca juga: WNI Suami-Istri Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi
“Dalam kasus hukuman mati qishas yang bisa memaafkan hanya ahli waris korban. Kami harus persisten mengetuk hati ayah korban. Itulah yang kami lakukan sekian lama. Alhamdulillah ada hasilnya,” ujar pejabat konsuler KJRI Jeddah, Rahmat Aming. Bersama Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin, Rahmat yang ditugaskan menangani kasus Masamahi.
Di pengadilan Dammam yang berjarak 450 km dari Riyadh, seorang WNI bernama Mimin binti Samtari juga dibebaskan dari hukuman mati dan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 14 Maret lalu. Setelah persidangan, Mimin tiba di Jakarta keesokan harinya.
Baca juga: Bunuh Istri Majikan, TKI Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Iqbal menuturkan Mimin dituduh melakukan sihir terhadap majikan. Atas tuduhan tersebut, Mimin ditahan sejak Maret 2012. Untuk membebaskan Mimin, KBRI menugaskan pengacara Abdullah Al Aqsa di Dammam untuk memberikan pendampingan hukum. Setelah upaya selama lima tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum.
"Ini adalah hasil upaya panjang Tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kami memiliki keyakinan bahwa Mimin tidak bersalah,” ujar Mihibbuddin, Atase Hukum KBRI Riyadh dan anggota Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh.
Meskipun Mimin sudah dibebaskan, KBRI berencana akan mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama lima tahun tanpa bukti yang kuat.
Meski Masamah dan Mimin telah bebas, masih ada 19 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 14 orang ditahan dengan tuduhan pembunuhan, empat orang karena perzinahan, dan seorang terlibat sihir.
LARISSA HUDA