TEMPO.CO, Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani ketentuan imigrasi terbaru dalam bentuk perintah eksekutif, atau di Indonesia semacam keputusan presiden, mengenai larangan perjalanan bagi masyarakat yang berasal dari enam negara mayoritas muslim. Larangan berlaku bagi mereka yang hendak berada di Amerika Serikat selama 90 hari.
Dalam keputusan baru itu, Irak dihapus dari daftar negara yang dilarang. Padahal, dalam keputusan Trump sebelumnya, Irak masuk kategori negara yang terpengaruh dengan perintah eksekutif itu. Penghapusan Irak dari daftar tersebut dibuat Trump setelah negara itu menyetujui penambahan ketentuan dalam penerbitan visanya.
“Irak dikeluarkan dari daftar karena pemerintahnya telah berkomitmen meningkatkan keamanan dalam penerbitan visa dan berbagi data serta informasi,” tulis keterangan resmi White House, seperti dikutip dari BBC, Selasa, 7 Maret 2017.
Trump sebelumnya mendapat protes keras dari banyak kalangan, termasuk hakim federal Amerika Serikat, atas kebijakan larangan perjalanan bagi muslim dari sejumlah negara itu. Kritik atas kebijakan Trump ini dilontarkan karena dirasakan tidak adil.
Kali ini enam negara yang warganya masuk daftar dilarang adalah Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman. Dalam ketentuan keimigrasian baru itu disebutkan pengungsi hanya bisa masuk setelah disetujui oleh Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat.
Warga enam negara itu pun bisa masuk jika sudah disetujui oleh Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat. Ketentuan harus seizin Departemen Dalam Negeri ini tak berlaku bagi warga yang memiliki kartu kependudukan resmi permanen dari Amerika, atau green card.
BBC | GHOIDA RAHMAH