TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Austria memutuskan delapan warga Irak bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang turis Jerman, dalam perayaan tahun baru di Wina. Mereka divonis hukuman penjara antara sembilan dan 13 tahun atas kejadian di 1 Januari 2016.
Kedelapan warga Irak itu berusia antara 22 tahun sampai 48 tahun. Mereka datang ke Austria sebagai imigran, pada periode antara Mei dan Desember 2015 dan mereka telah diberikan status suaka setelah berada di negara Eropa. "Namun seorang tersangka dibebaskan dari semua tuduhan," kata pihak pengadilan seperti yang dilansir dari BBC.
Baca: Ahli IT yang Terlibat Pembunuhan Kim Jong-nam Dideportasi ke Korea Utara
Jaksa mengatakan seorang perempuan berusia 28 tahun yang menjadi korban mereka, terus menderita efek pasca trauma kejadian itu. Dia diberikan uang sebagai ganti atas kerugian yang dialaminya sebesar USD 26.300.
Perempuan itu merayakan tahun baru di pusat kota, bersama seorang teman ketika dia dibawa ke sebuah apartemen oleh empat dari delapan orang itu, sekitar pukul 02:00 waktu setempat.
Kemudian mereka bertemu dengan empat orang lainnya di flat, di mana mereka kemudian bergantian memperkosanya. Jaksa menuturkan perempuan telah minum alkohol terlalu banyak dan tidak mampu membela diri. Ketika dia berhasil mengontrol dia menemukan dirinya telanjang dan berada di tempat tidur.
Simak: Ketahuan Memaki Pengemudi, Bos Uber Minta Maaf
Klaim dari pihak terdakwa bahwa korban bisa saja mengirim 'sinyal yang salah', yang kemudian mendorong orang-orang itu, diabaikan oleh Jaksa. Jaksa beralasan yang hal itu tidak mungkin, karena perempuan itu dalam keadaan 'tak sadar'.
BBC | DIKO OKTARA