TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menolak memberangkatkan enam warga Indonesia calon tenaga kerja Indonesia atau TKI nonprosedural. Keenam TKI menggunakan visa ziarah untuk berangkat ke luar negeri.
Enam TKI yang ditolak keberangkatannya itu dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR959-QR1168 dengan rute Doha-Riyadh pukul 08.45 WIB hari ini, 2 Maret 2017.
Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia
Menurut juru bicara Imigrasi, Agung Sampurno, keenam calon TKI yang ditolak Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari Provinsi Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mereka diduga akan bekerja di Timur Tengah.
Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia
"Melalui modus ini, mereka berpotensi menjadi korban perdagangan manusia dan rentan untuk dieksploitasi, sehingga akan berdampak pada keselamatan dan keamanan mereka saat berada di luar negeri," kata Agung dalam rilis yang diterima Tempo.
Menurut Agung, modus menggunakan visa ziarah banyak digunakan untuk memberangkatkan calon TKI nonprosedural ke Timur Tengah. Modus lainnya adalah menggunakan visa umrah. Setelah tiba di negara yang dituju, mereka tidak kembali bersama rombongan. Mereka kemudian direkrut menjadi tenaga kerja.
MARIA RITA
Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut