TEMPO.CO, Islamabad – Pengadilan Syariah Federal Pakistan mengeluarkan fatwa halal bagi orang tua yang memutuskan menggunakan metode bayi tabung untuk mendapatkan keturunan.
Fatwa yang dikeluarkan pada hari Selasa, 21 Februari 2017, membawa angin segar bagi pasangan menikah Pakistan yang tidak memiliki anak karena komplikasi medis.
Baca juga: Memprovokasi Massa, Ulama Pakistan Ini Dihukum Mati
Menurut pernyataan pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Riaz Ahmad Khan, bayi tabung dinyatakan sah dan halal jika sperma diperoleh dari ayah kandung dan indung telur dibuahi dalam tabung uji melalui proses medis, kemudian janin diletakkan dalam rahim ibu kandung.
”Proses itu tidak bisa dianggap tidak sah atau melanggar Al-Quran dan Sunnah,” kata pengadilan dalam keputusan setebal 22 halaman tentang pembuahan luar rahim, seperti yang dilansir Pakistan Today pada 22 Februari 2017.
Baca juga: Pakistan Bekukan 5.100 Rekening Bank Tersangka Teroris
Pengadilan Pakistan menjelaskan, bayi tabung dihalalkan selama sperma dan telur milik ayah dan ibu kandung. Jika pasangan suami-istri setuju menjalani metode itu, persoalan tentang kelahiran anak tidak bisa diperdebatkan.
“Bayi itu adalah anak sah,” kata pengadilan.
Cara lain selain seperti yang telah ditetapkan dalam prosedur bayi tabung akan dianggap melanggar ajaran Islam.
Baca juga: Pakistan, Tercepat Pertambahan Senjata Nuklirnya di Dunia
”Dalam kasus melibatkan perempuan yang dipekerjakan sebagai ibu pengganti demi uang atau alasan lain, prosedur itu serta kelahiran bayi tidak sah dan melanggar perintah Al-Quran dan Sunnah.”
Pengadilan Pakistan juga memerintahkan pemerintah mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar hukum syariah. Pengadilan menegaskan harus ada hukuman bagi pasangan yang menggunakan jasa wanita pengganti serta dokter yang mengelola bank sperma dan sel telur.
Fatwa atau keputusan pengadilan itu dikeluarkan setelah pada 2013, Dewan Ideologi Islam Pakistan mengatakan bayi tabung diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu.
PAKISTAN TODAY | TRIBUNE EXPRESS | IB TIMES | YON DEMA