TEMPO.CO, Gaza - Pengadilan militer di Jalur Gaza yang dikendalikan Hamas pada Minggu, 19 Februari 2017, menjatuhkan hukuman mati kepada enam pria Palestina yang dituduh berkomplot dengan Israel.
Kementerian Dalam Negeri pemerintah Islam Hamas mengatakan tiga dari enam terdakwa hukuman mati itu dapat mengajukan banding. Sedangkan tiga lain tidak diizinkan melakukan banding.
Baca juga:
Jadi Alat Tukar, Israel Sandera Jasad Militan Hamas
Hamas Kecam Facebook Setelah Puluhan Akun Mereka Diblokir
Seperti dilansir Japan Times pada 20 Februari 2017, selain enam orang tersebut, delapan lain dijatuhi hukuman penjara dari dua tahun sampai seumur hidup atas tuduhan sama, yaitu menjadi kaki tangan Israel.
Tidak ada rincian mengenai kasus persekongkolan yang melibatkan para terpidana tersebut.
Menurut Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), empat warga Palestina sudah dijatuhi hukuman mati sepanjang tahun ini oleh pengadilan di Jalur Gaza sebelum putusan pada Minggu tersebut.
PCHR mengecam hukuman itu dan menganggapnya berlebihan mengingat tidak adanya jaminan pengadilan yang adil oleh Hamas di Jalur Gaza.
Di bawah hukum Palestina, pembunuhan berencana yang disengaja, pengkhianatan, dan berkomplot dengan musuh, terutama Israel, akan dihukum mati. Namun hukuman mati harus diratifikasi Presiden Palestina. Meskipun demikian, pemerintah de facto Hamas di Gaza telah melakukan eksekusi secara berkala tanpa menerima persetujuan Presiden Mahmud Abbas sejak 2010.
Kelompok Islam Hamas menguasai Gaza, sementara otoritas Palestina yang dipimpin Presiden Mahmud Abbas menguasai Tepi Barat. Hamas tidak lagi mengakui legitimasi Abbas.
JAPAN TIMES | MAAN NEWS | YON DEMA