TEMPO.CO, Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan akan mengeluarkan aturan baru tentang larangan masuk pengungsi dan imigran dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim, yakni Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman, ke Amerika Serikat.
Trump masih mempertimbangkan akan mengeluarkan perintah eksekutif baru atau merevisi perintah eksekutif yang telah dibatalkan pengadilan banding San Francisco.
Baca juga:
Kebijakan Donald Trump Ancam Nyawa Bayi Iran
Muslimah Kanada Ini Ditolak Masuk AS Gara-Gara Video di HP
Kepada wartawan di dalam pesawat Air Force One, Jumat, 10 Februari 2017, Trump menjelaskan, perintah baru tentang larangan masuk pengungsi dan imigran dari tujuh negara itu akan diterbitkan paling cepat Senin atau Selasa mendatang.
Mengutip BBC, Trump menuturkan perintah eksekutif yang akan diterbitkan itu hanya memuat sedikit perubahan. Namun ia tidak merincinya.
Baca Juga:
Bersamaan itu, pemerintah Trump masih berjuang memenangi perkara di pengadilan banding berikutnya terhadap perintah eksekutif yang dibatalkan pengadilan banding 9th US Circuit, Kamis, 9 Februari 2017.
"Kami akan memenangi pertempuran ini. Namun kami juga punya banyak opsi, termasuk membuat perintah eksekutif baru," kata Trump.
Hakim pengadilan banding dalam putusannya menilai tidak ada bukti yang mendukung larangan masuk pengungsi dan imigran dari tujuh negara tersebut.
Namun Trump berkukuh bahwa perintah eksekutif itu sangat penting untuk keamanan nasional. Ia berjanji akan mengambil tindakan sangat cepat untuk memperkenalkan langkah-langkah tambahan keamanan.
Ketua parlemen Partai Demokrat dari California, Nancy Pelosi, berjanji Demokrat akan melanjutkan upaya menekan perintah eksekutif Trump yang melarang masuk pengungsi serta imigran yang melanggar konstitusi dan berbahaya agar ditarik.
BBC | AP | MARIA RITA