TEMPO.CO, San Fransisko—Pengadilan banding Amerika Serikat, U.S. Court of Appeals for the 9th Circuit, di Kota San Fransisko, California, mengalahkan gugatan pemerintahan Presiden Donald Trump terkait larangan masuk bagi warga dan pengungsi dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Seperti dilaporkan The Washington Post, Jumat 10 Februari 2017, tiga anggota majelis hakim pengadilan banding memutuskan untuk memperkuat putusan pengadilan federal di Seattle yang membekukan perintah eksekutif Trump untuk melarang warga dan pengungsi dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke Amerika Serikat.
Baca: Negara Bagian Washington Gugat Kebijakan Imigran Trump
Hakim William C. Canby Jr, Richard R. Clifton, dan Michelle T. Friedland menyatakan bahwa pembekuan larangan kebijakan imigran Trump tetap berlaku secara nasional.
"Kami melihat pemerintah tidak mampu membuktikan gugatannya atau menunjukkan bahwa jika para imigran ini masuk akan menyebabkan masalah. Untuk itu kami mendukung putusan sebelumnya, membekukan larangan kebijakan imigran.”
Majelis hakim pun mempersilakan pemerintah untuk banding ke Mahkamah Agung. Namun dengan jumlah hakim agung yang berjumlah delapan—4 ditunjuk Demokrat dan sisanya oleh Republik—kemungkinan besar tidak akan ada keputusan yang dapat dikeluarkan.
Sesaat setelah keputusan itu dibacakan, Trump langsung berkicau di akun Twitternya @realDonaldTrump, “SAMPAI BERTEMU DI PENGADILAN, KEAMANAN NASIONAL DALAM ANCAMAN.”
THE WASHINGTON POST | CNN | THE HILL | SITA PLANASARI AQUADINI