TEMPO.CO, New York - Seorang pria warga Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun setelah terbukti bersalah sengaja mengakibatkan kebakaran di sebuah masjid di Pusat Islam Fort Pierce, Florida. Kebakaran terjadi ketika umat Islam AS tengah menyambut Hari Raya Idul Adha pada September tahun 2016.
Perbuatan terdakwa Joseph Schreiber, 32 tahun, membakar masjid di Florida mengakibatkan kerugian senilai lebih US$ 100,000 (Rp 1,3 miliar). Namun ia hanya diminta untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 10 ribu (Rp 130 juta) pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan kota St. Lucie.
Baca juga:
Masjid di Texas Hangus, Polisi Selidiki Kemungkinan Dibakar
Schreiber membakar masjid yang pernah dikunjungi oleh Omar Mateen, tersangka penembakan Pulse Nightclub tersebut, pada peringatan ke-15 tragedi serangan teror 11 September 2001.
Hukuman pada Schreiber diberikan setelah jaksa penuntut Steve Gosnell mengatakan bahwa pria itu pernah mengaku kepada penyidik bahwa ia membakar masjid itu karena meyakini bahwa umat muslim AS mencoba untuk menyusup di dalam pemerintah dan mengungkapkan bahwa ajaran Islam harus dihapuskan karena ilegal. Jaksa juga menghadirkan bukti rekaman CCTV masjid.
Rekaman kamera CCTV masjid menunjukkan bahwa Schreiber tiba di masjid dengan sepeda motor dan mendekati gedung sambil berbicara melalui telepon seluler. Dia membawa sebotol cairan dan beberapa kertas dan tiba-tiba api terlihat telah menyala di sisi timur laut dari bangunan. Setelah api menyala, pria itu terlihat pergi meninggalkan bangunan.
Saksi mata melakukan panggilan darurat ke 911 sekitar 45 menit setelah api telah menyebar ke loteng. Butuh waktu sekitar empat setengah jam bagi petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api. Tidak ada yang terluka dalam kebakaran itu karena masjid dalam keadaan kosong ketika kejadian. Schreiber berhasil diidentifikasi dan ditangkap dua hari kemudian.
Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dibacakan di pengadilan, Schreiber mengatakan bahwa kebakaran itu tidak disebabkan oleh kebencian tapi kecemasannya. Ia khawatir bahwa kasus serangan seperti 9/11, bom Boston Marathon atau penembakan Pulse Nightclub Orlando akan terulang. Seusai putusan dibacakan, Schreiber kemudian berbalik ke arah imam masjid dan meminta maaf.
Terpidana merupakan seorang mantan narapidana yang kerap mengunggah ungkapan kebencian di media sosial.
Schreiber, yang merupakan seorang Yahudi, pada Juli 2016, pernah mengunggah ungkapan kebencian di Facebook Jyang berbunyi bahwa "Semua penganut Islam adalah radikal" dan bahwa semua muslim harus diperlakukan sebagai teroris dan penjahat.
Schreiber sebelumnya divonis penjara dua kali untuk kasus pencurian, menurut catatan dari Florida Department of Corrections. Catatan menunjukkan ia menjalani hukuman pertamanya dari Maret 2008 sampai Juli 2009 dan kedua dari Juni 2010 sampai Agustus 2014.
CNN|NY DAILY NEWS|YON DEMA