TEMPO.CO, Brussels—
Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk langkah Israel untuk permukiman ribuan rumah ilegal di tanah Palestina di Tepi Barat.
Seperti dilansir Reuters, Rabu, 8 Februari 2017, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini mengatakan undang-undang tentang pengesahan permukiman itu, jika diterapkan, berbahaya dan melewati batas.
"Pembangunan permukiman akan menghambat perdamaian dan mengancam masa depan penyelesaian kedua negara," kata Mogherini pada Selasa waktu setempat.
Mogherini menegaskan, bagi Uni Eropa, permukiman Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.
Dua pekan setelah Donald Trump dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat, parlemen Israel mengesahkan undang-undang perizinan perumahan tersebut. Trump telah menunjukkan pendekatan lebih lunak terhadap masalah pembangunan permukiman Israel dibanding pemerintahan sebelumnya.
Israel telah memberikan izin bagi pembangunan 4.000 rumah di tanah pribadi Palestina. Adapun Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan akan menyebabkan konsekuensi hukum bagi Israel.
"Sekretaris Jenderal menekankan agar Israel menghindari tindakan-tindakan yang bisa mengacaukan penyelesaian kedua negara," ujar juru bicara Guterres, Stephane Dujarric.
Kecaman juga datang dari Presiden Prancis Francois Hollande. Ia mengatakan pemberian izin permukiman itu akan membuka jalan bagi tindakan pencaplokan terhadap wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel.
"Seharusnya Israel dan pemerintahannya bisa mengubah undang-undang ini," tutur Hollande dalam jumpa pers setelah menemui Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Abbas menyebut undang-undang perizinan itu sebagai serangan terhadap rakyat Palestina. Para pemimpin Palestina lainnya menganggap pengesahan permukiman sebagai pukulan terhadap keinginan untuk mendirikan negara.
Sebagian besar negara menganggap permukiman, yang dibangun di atas tanah yang dicaplok Israel saat Perang Timur Tengah 1967, sebagai pelanggaran hukum internasional.
Tindakan itu juga dilihat sebagai penghalang bagi perdamaian dan langkah yang membuyarkan harapan Palestina untuk mendirikan negara di wilayah Tepi Barat, Yerusalem, dan Jalur Gaza.
REUTERS | WAFA | SITA PLANASARI AQUADINI