TEMPO.CO, Gaza - Liga Arab menuding Israel mencuri tanah Palestina setelah parlemen negeri Zionis itu meloloskan Undang-Undang Pembangunan Perumahan di daerah pendudukan Tepi Barat.
Kecaman dari organsisi negara-negara di Timur Tengah itu keluar menyusul pernyataan Gedung Putih yang mengatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di daerah pendudukan Palestina mungkin tidak membantu perdamaian di Timur Tengah.
"Undang-Undang yang disetujui parlemen Israel itu adalah cara kotor untuk mencuri tanah milik warga Palestina," kata Ketua Liga, Ahmed Aboud Gheit, di Kairo, Selasa, 7 Februari 2017.
Undang-Undang yang diketok pada Senin, 6 Februari 2017, oleh parlemen itu memungkinkan Israel secara legal merampas hak tanah warga Palestina untuk pembangunan pos keamanan atau permukiman tanpa harus sepengetahuan pemiliknya sebab negara mengizinkan melakukan apa saja.
Selain dari negara-negara Timur Tengah, kecaman terhadap Israel juga datang dari Turki.
"Kami mengecam keras keputusan parlemen Israel yang menyetujui Undang-Undang pembangunan 4.000 unit rumah di daerah pendudukan Palestina," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki, Selasa.
Kemeterian mengatakan, kebijaksanaan Israel itu sangat tidak diterima dan bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Keputusan Israel telah menghapus solusi dua negara berdampingan."
Keputusan parlemen tersebut adalah pegangan hukum bagi militer Israel untuk menguasai tanah warga Palestina di kawasan yang dicaplok pada perang 1967.
"Legalisasli parlemen Israel sama artinya melegalkan pencurian terhadap hak kedaulatan atas tanah warga Palestina," kecam Turki.
MIDDLE EAST EYE TIMES LIVE | CHOIRUL AMINUDDIN