TEMPO.CO, Toronto - Kementerian Luar Negeri Kuwait mengatakan, menolak menerapkan pelarangan perjalanan bagi warga negara muslim ke negaranya sebagaimana diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Sebagaimana dilaporkan kantor berita Reuters, Kementerian Luar Negeri Kuwait menyangkal telah menerapkan pelarangan terhadap lima negara muslim seperti yang ditetapkan oleh pemerintah AS.
Negara-negara yang dimaksud Kuwait itu adalah Suriah, Iran, Irak, Pakistan dan Afganistan.
Bantahan itu bermula dari kabar yang disampaikan oleh situs berita Yordania, Al Bawaba, yang menuding Kuwait telah berkaca kepada Presiden Trump melarang imigran dan pengungsi datang ke negaranya.
Situs berita itu menyatakan, "Kelima negara itu tidak bakal bisa masuk ke negara-negara Teluk."
Kementerian Luar Negeri membantah berita tersebut sekaligus menyatakan bahwa seluruh warga negara dari negara-negara tersebut boleh datang ke Kuwait kapa saja, sepanjang waktu.
"Kementerian menolak keras kabar tersebut. Saat ini, warga dari negara-negara itu berada di Kuwait dan menikmati sepenuhnya hak-hak yang mereka miliki," tulis kantor berita KUNA mengutip keterangan juru bicara Kementerian.
MOROCCO WORLD NEWS | CHOIRUL AMINUDDIN