TEMPO.CO, Washington - Pengadilan banding menolak permintaan darurat pemerintah Amerika Serikat untuk melanjutkan keputusan Presiden Donald Trump melarang masuk imigran dari tujuh negara di Timur Tengah dan Afrika selama 90 hari.
Putusan banding Ninth Circuit Court of Appeals disampaikan pada Minggu pagi, 5 Februari 2017. Beberapa jam sebelumnya, Kementerian Kehakiman mengajukan tambahan argumen dalam gugatan bandingnya terkait dengan putusan eksekutif yang melarang warga dari tujuh negara di Timur Tengah dan Afrika masuk ke Amerika.
Berita terkait:
Efek Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 60 Ribu Visa Dicabut
Pelarangan Imigran, Warga Inggris Menentang Donald Trump
Dengan keluarnya putusan pengadilan banding, berarti keputusan pemerintah tentang larangan itu dinyatakan tidak berlaku .
Kementerian Kehakiman menilai putusan banding tidak memahami alasan keluarnya keputusan eksekutif untuk melarang masuk sementara warga dari tujuh negara itu, yakni Iran, Irak, Suriah, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
"Pengadilan secara khusus tidak siap untuk perkiraan kedua tentang pertimbangan presiden mengenai risiko pada masa depan. Tidak seperti presiden, pengadilan tidak punya akses untuk informasi rahasia mengenai ancaman dari organisasi-organisasi teroris yang beroperasi di negara-negara tertentu, upaya organisasi-organisasi itu untuk menginfiltrasi Amerika Serikat," ujar Kementerian Kehakiman dalam pernyataannya, seperti dilansir CNN, Senin, 6 Februari 2017.
Gugatan untuk mencabut keputusan Presiden Trump tentang larangan berkunjung warga dari tujuh negara di Timur Tengah dan Afrika didaftarkan Jaksa Agung Negara Bagian Washington dan Minnesota.
Adapun hakim Pengadilan Distrik Washington, Robart, memenangkan gugatan itu dengan memblokir keputusan eksekutif Amerika tentang larangan berkunjung warga dari tujuh negara di Timur Tengah dan Afrika itu. Robart beralasan, keputusan itu telah berdampak pada ketenagakerjaan, pendidikan, bisnis, hubungan kekeluargaan, dan kemerdekaan untuk melakukan perjalanan.
Dengan keluarnya putusan banding, Kedutaan Besar Amerika di Bagdad, Irak, menyatakan pemilik visa Amerika yang masih berlaku, termasuk visa khusus imigran, diizinkan masuk Amerika.
CNN | MARIA RITA