TEMPO.CO, Bangkok -Kemerdekaan pers di Thailand selangkah lagi menemui ajal. Penyebabnya, Majelis Persiapan Reformasi Nasional hari ini, 2 Februari 2017, mengambil keputusan terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang pengaturan media untuk kemudian dibawa ke parlemen untuk mendapat persetujuan.
RUU ini memuat sejumlah pasal yang menurut 30 organisasi media di Thailand akan mematikan kemerdekaan pers di negara itu. Pasal itu antara lain menyebutkan tentang pendirian dewan profesi media nasional yang akan diberi kuasa untuk menghukum media yang melanggar aturan pelaksana.
Baca juga:
Siarkan Profil Raja Baru Thailand, BBC Diselidiki Polisi
Junta Militer Thailand Menahan Jurnalis The Nation
Penghina Keluarga Raja Thailand Dipenjara 30 Tahun
Pasal lainnya yang akan memberangus kemerdekaan pers di Thailand adalah dewan profesi media masional beranggotakan 17 anggota dan empat di antaranya merupakan aparat pemerintah yang duduk sebagai sekretaris tetap yang berasal dari kementerian keuangan, sosial dan ekonomi digital, budaya, dan kantor perdana menteri.
RUU ini juga mewajiban semua awak media profesional termasuk jurnalis, pembaca berita, presenter radio, pembawa acara di televisi terdaftar. Setiap awak media mendapat lisensi dan membawa kartu identitas media. Bagi yang melanggar etika profesi, maka akan dicopot dari pendaftaran dan dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda. Penerbitan lisensi dan pencabutannya akan diputuskan oleh dewan profesi media nasional.
"Hasil dari rancangan undang-undang Reformasi media boleh jadi sesungguhnya untuk mengawasi siapa yang menerbitkannya di surat kabar atau siapa yang melaporkan berita atau tidak. Sebenarnya ini seperti kemunduran 40 tahun sejak 1973, saat gerakan demokrasi 1973 mencabut otoritas militer untuk menutup surat kabar," kata Edgardo Legaspi, Direktur Aliansi Pers Asia Tenggara (SEAPA), seperti dikutip dari Asia Correspondent.com, 2 Februari 2017.
"Kami tidak menentang regulasi etika namun seharusnya dilakukan oleh dirinya sendiri. Rancangan undang-undang ini akan memberi jalan untuk intervensi politik karena sekretaris permanen ditunjuk oleh politisi," kata Thepchai Yong, Presiden Konfenderasi Jurnalis Thailand kepada Bangkok Post.
Menurut Yong, dengan memberikan kewenangan kepada dewan untuk membuat aturan dan mengarahkan reformasi media, ini artinya meneken sebuah cek kosong dan rasa takut yang telah berlangsung selama ini tentang akan berulangnya kekerasan kepada awak media. Ini bencana bagi awak media yang sesungguhnya telah terjadi selama ini dengan amandemen Undang-undang Kejahatan Komputer dan beberapa undang-undang yang mengatur tentang penodaan, penghinaan dan pencemaran raja dan anggota kerajaan.
RUU ini pun, tegas Chartachai Na Chiangmai sebagai anggota Komite Perancang Konstitusi, akan dapat melanggar konstitusi baru yang mendukung media melakukan regulasi sendiri dan merdeka dari campur tangan negara.
Pemerintahan junta yang dipimpin Perdana Menteri Prayut Chan-ocha kerap sekali dituding anti kemerdekaan pers. Ia juga dijuluki Predator Kemerdekaan Pers oleh Reporters Without Borders setidaknya selama dua tahun berjalan.
Jika RUU ini disetujui oleh Majelis Persiapan Reformasi Nasional, selanjutnya RUU ini akan dibawa ke parlemen untuk disetujui dan disahkan.
ASIAN CORRESPONDENT | MARIA RITA