TEMPO.CO, Berlin - Jerman memutuskan menghapus undang-undang yang mengkriminalkan setiap orang atas tuduhan menghina atau mencemarkan nama pemimpin negara lain atau pejabat perwakilan pemerintahan negara lain.
Menurut Menteri Kehakiman Jerman Heiko Mass, undang-undang ini sudah usang dan tidak diperlukan lagi.
Baca juga:
Turki Panggil Dubes Jerman Soal Karikatur Erdogan
Atasi Pengungsi Suriah, Turki-Jerman Sepakat Kerja Sama
"Ide lese-majeste (undang-undang pencemaran nama baik kepala negara atau kepala pemerintahan) berkembang di era dulu. Itu bukan lagi undang-undang kriminal kita," kata Maas, seperti dilansir Independent.co.uk, Kamis, 26 Januari 2017.
Penghapusan undang-undang pencemaran nama baik kepala negara atau kepala pemerintahan bertepatan satu tahun tuntutan terhadap komedian Jan Boehmermann atas pengaduan pemerintah Turki.
Turki menuntut Boehmerman atas puisinya yang dianggap menghina Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Puisi satir tentang kritik terhadap Erdogan menangani para pengungsi.
Kanselir Jerman Angela Merkel pun menuai kritikan karena menjamin Boehmermann akan dituntut di muka hukum atas puisi satirnya itu. Pengadilan Hamburg akan melanjutkan perkara komedian itu pada 10 Februari mendatang.
Meski Jerman sudah menghapus undang-undang pencemaran nama baik kepala pemerintahan negara asing, bukan berarti sepenuhnya hapus. Secara perdata, gugatan terhadap pencemaran nama baik masih berlaku.
INDEPENDENT.CO.UK | MARIA RITA