TEMPO.CO, Brussel - Pengadilan Belgia mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap bekas Menteri Luar Negeri Israel, Tzipi Livni, karena kuat dugaan terlibat kejahatan perang di Palestina.
"Dia akan ditangkap ketika turun dari pesawat di ibu kota Brussel pada 23 Januari 2017," ujar sumber Uni Eropa, Kamis, 19 Januari 2017.
Baca juga:
Abbas-Paus Fransiskus Bahas Kedubes AS Pindah ke Yerusalem
Mahmoud Abbas: Kibarkanlah Bendera Palestina Tinggi-tinggi
Keputusan pengadilan itu bermula dari gugatan sekelompok aktivis hak asasi manusia kepada jaksa federal Belgia pada 23 Juni 2010.
"Mereka menuding pejabat sipil dan militer Israel saat itu, termasuk Tzipi Livni, terlibat aksi kejahatan terhadap penduduk sipil dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza," tulis Palestinian News Network.
Menanggapi surat perintah Pengadilan Belgia, kantor jaksa membenarkannya bahwa Livni akan ditangkap oleh polisi federal selama tinggal di Belgia untuk didengar keterangannya menyusul tudingan dialamatkan kepada dia.
Livni adalah Menteri Luar Negeri Israel pada saat militer melancarkan operasi militer di Jalur Gaza yang berlangsung dari 27 Desember 2008 hingga 18 Januari 2009.
Dia dijadwalkan tiba di Brussel pada 23 Januari 2017 untuk mengikuti sebuah konferensi di parlemen Eropa.
MIDDLE EAST MONITOR | CHOIRUL AMINUDDIN