TEMPO.CO, Kairo - Parlemen Mesir dalam persidangan Senin, 2 Januari 2017, menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelecehan Seksual yang disampaikan pemerintah. Salah satu butir pasal yang disepakati adalah pelaku pelecehan bakal dihukum berat.
Menurut pemberitaan situs berita Al-Ahram Arabic, rancangan undang-undang tersebut disampaikan Suzy Nashed untuk menentang pasal-pasal yang ada di undang-undang sebelumnya mengenai pelecehan seksual.
Amandemen yang diamini para anggota parlemen itu, di antaranya penambahan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual.
"Sebelumnya, pelaku pelecehan seksual dihukum enam bulan penjara. Kini, para begundal itu bakal dikerangkeng dalam bui selama setahun," tulis Ahram, Senin, 2 Januari 2017.
Hasil studi yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Perempuan pada 2013 menunjukkan 99,3 persen perempuan Mesir mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual di jalan.
Selain menghukum pelaku dalam penjara, rancangan undang-undang yang disetujui itu mencantumkan denda uang antara EGP 5.000 (sekitar Rp 3,6 juta) hingga EGP 10 ribu (sekitar Rp 7,3 juta) terhadap para pelaku.
Hukuman itu dikenakan kepada pelaku yang melakukan pelecehan seksual, baik di tempat umum maupun pribadi.
Salah satu pasal dalam rancangan undang-undang itu menyebutkan, bila pelaku mengulang kembali aksinya, hukumannya akan ditingkatkan menjadi dua kali lipat.
AHRAM | CHOIRUL AMINUDDIN