TEMPO.CO, New York- Dewan Keamanan PBB pada Rabu, 30 November 2016, dengan suara bulat menyetujui untuk mengenakan sanksi terberat kepada Korea Utara.
Sanksi terberat itu berupa pelarangan ekspor batubara ke satu sekutu utama negera pimpinan Kim Jong-un, yakni Cina. Sanksi tersebut disepakati melalui negosiasi alot selama tiga bulan dengan pemerintah Cina.
Baca:
Kelompok Bersenjata Serang Konvoi Presiden Duterte, 9 Tewas
Castro Wafat, Trump Ancam Batalkan Perjanjian Kuba-AS
Seperti yang dilansir Al Jazeera pada 1 Desember 2016, sebanyak 15 anggota tetap DK PBB termasuk Cina, sepakat untuk memberlakukan sanksi menyusul uji coba nuklir Korea Utara baru-baru ini.
Di bawah resolusi terbaru itu, Korea Utara akan dibatasi mengekspor batu bara lebih dari 7,5 juta ton batubara pada 2017 kepada Cina. Cina adalah sekutu utama Korea Utara dan satu dari beberapa pasar utama batubaranya.
Samantha Power, Duta Besar AS untuk PBB, mengatakan resolusi itu akan mengurangi pemasukan negara itu secara drastis hingga US$ 700 juta (Rp 9,4 triliun), sehingga Korea Utara akan kesulitan mendapatkan uang untuk membuat senjata nuklir dan rudal balistik.
Selain batubara, Dewan Keamanan juga melarang Korea Utara mengekspor logam tertentu termasuk tembaga, perak, seng, dan nikel yang memberikan devisa sekitar US$ 100 juta (Rp 1,3 triliun) setahun.
AL JAZEERA|CHANNEL NEWS ASIA|YON DEMA