TEMPO.CO, Washington - Tim penasihat Presiden Amerika Serikat terpilih, Donald Trump, sedang membahas rencana membuat sistem pendataan imigran muslim di Amerika Serikat.
Menurut Kris Kobach, anggota tim transisi Trump, beberapa lembaga imigrasi telah mendiskusikan draf eksekutif yang akan diserahkan kepada Trump untuk dikaji, seperti dilansir dari Independent, 17 November 2016.
Nantinya setiap imigran muslim mengisi identitas agama mereka. Pendaftaran ini diberlakukan kepada muslim dari negara-negara mayoritas berpenduduk muslim. Muslim yang diwajibkan untuk mendaftar adalah mereka yang berkunjung ke Amerika dan muslim yang menetap di Amerika.
Baca:
Rusia Batal Jadi Anggota Pengadilan Kriminal Internasional
Wanita Buronan Cina Selama 13 Tahun Menyerahkan Diri
Sistem pendaftaran muslim yang digodok tim penasihat Trump pertama kali dibuat pada masa Presiden George Bush. Kobach membantu mendesain draf itu. Namun draf tidak berlanjut dibahas pada 2011 setelah menuai kritik.
Setahun setelah serangan teror mengerikan terjadi di Amerika pada 11 September 2001, Sistem Keluar-Masuk Keamanan Nasional (NSEER) diterbitkan. NSEER mendata informasi setiap muslim yang berasal dari negara-negara tempat organisasi teroris.
Program registrasi difokuskan pada pengunjung bukan warga negara Amerika berusia 16 tahun hingga lebih dari 24 tahun. Namun program registrasi ini menuai kritik dari masyarakat sipil dan dianggap tumpang tindih.
Lalu, pada masa kampanye presiden, Trump mengatakan akan melarang muslim memasuki Amerika sementara waktu dan akan mengajukan kartu identitas khusus bagi warga muslim Amerika. Ide kartu identitas itu dicetuskan Trump saat berlangsung debat mengenai pengungsi Suriah yang tiba di Amerika.
Dengan rencana tim penasihat Trump untuk mendata seluruh muslim yang berkunjung ke Amerika atau yang menetap di Amerika, Trump diduga kuat akan melanjutkan janji rencananya yang antimuslim.
INDEPENDENT | MARIA RITA