TEMPO.CO, Beijing - Setelah 13 tahun bersembunyi di luar negeri, wanita buronan kasus penggelapan uang di Cina akhirnya menyerahkan diri. Yang Xiuzhu, 70 tahun, dituduh menggelapkan uang sebesar US$ 40 juta atau sekitar Rp 357,6 miliar saat menjabat sebagai pejabat publik di Cina.
Yang meninggalkan Cinapada 2003 hingga kemudian tahun 2014 ia berusaha masuk ke Amerika Serikat dengan menggunakan paspor palsu sebagai warga Belanda. Ia ditangkap aparat keamanan AS atas penggunaan paspor palsu itu.
Baca:
Video Cucu Trump Baca Puisi Mandarin Jadi Sensasi di Cina
Karena Malu, Penghuni Ubah Nama Apartemen Trump Place
Yang, mengutip BBC, memutuskan pulang ke Cina untuk menjalani perawatan setelah ia merasa tidak mendapat perawatan yang baik selama dalam penjara di AS.
"Ibu Yang menyerahkan dirinya kepada aparat Cina," ujar pernyataan Komisi Pusat Inspeksi Disiplin Pemerintah Cina.
Amerika Serikat membenarkan Yang ditahan di rumah tahanan imigrasi di New Jersey. Namun pemulangan Yang bukan didasarkan perjanjian ekstradisi sebab kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi.
Menurut Anna Richey-Allen, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Yang pulang sebagai bagian dari sistem hukum AS yang membolehkan pemulangannya.
Yang dituduh melakukan penggelapan uang pembangunan satu proyek di Cina. Ia waktu itu menjabat Deputi wali kota Wenzhou di wilayah timur Cina tahun 1990-an.
Pada April 2014, Cina merilis nama 100 tersangkap kejahatan ekonomi yang bersembunyi di luar negeri. Dan, nama Yang masuk dalam daftar orang yang paling dicari dan profilnya muncul di situs Interpol.
BBC | MARIA RITA