TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Arab Saudi menjatuhkan hukuman cambuk kepada seorang pangeran yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menurut laporan media setempat pada Rabu, 2 November 2016, dua pekan setelah seorang pangeran lain dieksekusi mati karena kasus pembunuhan.
Pangeran yang namanya tidak disebutkan itu dicambuk bersama narapidana lain di penjara kota pesisir Laut Merah, Jeddah, Senin, 31 Oktober, menurut laporan surat kabar Okaz.
Baca juga: Ramalan Media Rusia: Jadi Presiden, Donald Trump Seperti JFK
Okaz melaporkan, pangeran tersebut dijatuhi hukuman cambuk dan penjara, tapi ia tidak menyebutkan rincian tuduhan ataupun berapa kali dia dicambuk.
Bulan lalu, otoritas Arab Saudi mengeksekusi Pangeran Turki bin Saud al Kabir, kasus langka yang melibatkan satu dari ribuan anggota kerajaan. Ia dijatuhi hukuman mati karena menembak mati Adel al Mahemid, seorang warga Arab Saudi, saat terjadi perkelahian.
Sebagian besar narapidana hukuman mati di Arab Saudi dieksekusi dengan cara dipancung, menurut warta kantor berita AFP.
ANTARA