TEMPO.CO, Islamabad- Pemerintah Pakistan telah membekukan lebih dari 5.100 rekening bank tersangka teroris berdasarkan Undang-undang Anti Terorisme tahun 1997 (ATA). Seperti yang dilansir Times of India pada 25 Oktober 2016, jumlah uang dari total rekening yang dibekukan mencapai 400 juta rupee atau setara Rp 77,8 miliar.
Dari 5.100 Rekening bank yang dibekukan oleh State Bank of Pakistan (SBP), 1.200 di antaranya merupakan milik dari tersangka teroris dengan kategori A dalam ATA. Kategori tersebut diberikan bagi teroris yang dapat menimbulkan ancaman besar atau luar biasa. Rekening kepala kelompok teroris Jaish-e-Mohammed (JeM), Masood Azhar termasuk yang diblokir.
Baca:
Yingluck Tuntut Jenderal Chan-ocha Usut Korupsi Saudaranya
Duterte Persilakan Pengusaha Amerika Serikat Angkat Kaki dari Filipina
Dikira Hilang, Pria Ini Ternyata Disekap Selama 20 Tahun
"Menindaklanjuti permintaan dari Kementerian Dalam Negeri, kami telah membekukan semua akun tersangka teroris kelas atas, termasuk Masood Azhar," kata pejabat SBP, mengutip Times of India pada 25 Oktober 2016.
Pemerintah Pakistan telah menempatkan Azhar di bawah perlindungan setelah menyerang pangkalan udara Pathankot, Punjab, India, pada Januari.
Tersangka lain dalam daftar pemilik rekening bank yang diblokir termasuk ulama dari Masjid Lal Islamabad, Maulana Aziz; pemimpin Ahle Sunnah Wal Jamaat, Maulvi Ahmed Ludhianvi; Aurangzeb Faroogi, Matiur Rehman al-Qaeda, Mansoor alias Ibrahim dari Tehreek-e-Taliban; Qari Ehsan alias Ustad Huzaifa dan Ramzan Mengal dari Lashkar-e-Jhangvi.
Ihsan Ghani sebagai Koordinator nasional, Otoritas Nasional Terorisme Pakistan membenarkan pembekuan rekening bank 5.100 milik teroris.
TIMES OF INDIA|MERI NEWS|YON DEMA