TEMPO.CO, Hong Kong - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap dua wanita Indonesia di Hong Kong digelar kemarin. Terdakwa adalah Rurik Jutting, yang melakukan pembunuhan terhadap Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih pada November 2014.
Jaksa menuduh Jutting melakukan pembunuhan terhadap dua wanita secara brutal dan mengerikan. Setelah menyiksa korban selama tiga hari, memperkosa, dan membunuhnya, "dia kemudian mengabadikan kekejaman itu dalam video," kata jaksa John Reading saat membacakan dakwaannya, seperti dilansir Standard Hong Kong pada 25 Oktober 2016.
Baca:
Ayah Sumarti Ingin Rurik Jutting Dihukum Mati
Jutting Ternyata Suka Mem-bully Tamu di Bar
Menurut Reading, tidak ada alasan untuk tidak memutus bersalah Jutting dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan brutal ini.
Hakim Micheal Stuart-Moore berpendapat, dalam kasus ini, terdapat aspek kekerasan dan penyiksaan yang kejam. "Kasus ini sangat mengerikan. Salah satu korban mengalami kekerasan seksual dan penyiksaan yang kejam sebelum dibunuh," ujarnya.
Moore menambahkan, pengadilan akan berjalan secara adil. "Juri akan menilai kasus ini dari apa yang dilihat dan didengar berdasarkan bukti yang tersedia. Meski demikian, Jutting tetap berhak atas pengadilan yang adil," tuturnya.
Sidang terhadap kasus pembunuhan oleh Jutting berlangsung di pengadilan Hong Kong dan diperkirakan akan berlangsung selama 2-3 pekan. Sementara persidangan berlangsung, anggota dari Asian Migrants Coordinating Body (AMCB) melakukan protes di luar pengadilan. Mereka menuntut pengadilan yang cepat dan adil serta meminta pemerintah Indonesia memberikan kompensasi bagi keluarga korban.
Jutting bekerja di Bank of America Merril Lynch di Hong Kong. Dia alumni Universitas Cambridge.
CNN | STANDARD HONG KONG | REZA SYAHPUTRA | MR