TEMPO.CO, Kota Kinabalu - Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) menggelar sidang itsbat nikah bagi pasangan suami isteri muslim warga Indonesia di Sabah, Malaysia, Senin, 17 Oktober 2016. Sebanyak 200 pasangan telah mendaftarkan diri dalam itsbat nikah, atau peresmian pernikahan siri tersebut.
KJRI Kota Kinabalu telah lima kali melaksanakan acara itu sejak tahun 2011. Umumnya peserta sidang itsbat nikah adalah TKI yang bekerja di perkebunan sawit dan jaraknya dari Kota Kinabalu mencapai ratusan kilometer.
Rahmat Rebi, 44 tahun, dan istrinya, Ida Ambotang, 40 tahun, asal Bone, Sulawesi Selatan mengaku gembira bisa mengikuti sidang itsbat nikah itu. Keduanya bekerja di perkebunan sawit Sapagaya, Kinabatangan yang ditempuh selama delapan jam perjalanan darat menuju Kota Kinabalu.
“Saya sangat gembira karena pernikahan yang saya dan suami lakukan pada 1996 di tempat bekerja dan status empat orang anak-anak saya menjadi lebih jelas,” kata Ida dengan senyum dan pandangan yang tak lepas dari suaminya Rahmat.
Banyak di antara pasangan itu mengajak anak-anak mereka. Ketua Satgas Perlindungan WNI/Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Kota Kinabalu, Hadi Syarifuddin timnya telah membagi 200 peserta menjadi tiga grup. Masing-masing terdiri atas sekitar 65 pasangan selama tiga hari.
Pada hari pertama Senin, 17 Oktober 2016 ke-61 pasangan peserta, sebagian besar berasal dari perkebunan-perkebunan sawit yang lokasinya sekitar enam sampai delapan jam dari Kota Kinabalu.
Kegiatan sidang itsbat ini mendapat perhatian dari media cetak dan elektronik setempat di Sabah dimana mereka turut meliput pembukaan acaranya.
Sabah adalah sebuah negeri dibawah Federasi Malaysia. Jumlah WNI di Sabah berjumlah 500 ribuan dan pada umumnya adalah pekerja ladang sawit. Para pekerja ini kemudian banyak yang membentuk keluarga namun perkawinannya tidak tercatat dan hanya perkawinan kampung/siri saja.
Acara digelar di Kantor Konsulat KJRI Kota Kinabalu Sabah, dihadiri oleh para pejabat dan pihak terkait. Antara lain, Mahkamah Agung RI, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama DKI, Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pejabat Direktorat PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Jabatan Pendaftaran Negara Negeri Sabah, Jabatan Hal Ehwal Agama Islam Negeri Sabah, Staf KJRI Kota Kinabalu, Kepala dan Guru Sekolah Indonesia Kota Kinabalu dan masyarakat.
Kegiatan sidang itsbat nikah bagi 200 pasangan suami isteri WNI di Sabah dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 Oktober 2016 oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kepala PA Jakpus, Drs. H. Moch Sukri SH. MH. Balai Budaya KJRI Kota Kinabalu telah diubah menjadi ruang sidang bagi majelis hakim dan peserta sidang.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan itsbat nikah yang difasilitasi oleh KJRI Kota Kinabalu merupakan salah satu upaya dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami isteri dan status anak-anak hasil perkawinan tersebut.
NATALIA SANTI