TEMPO.CO, Stockholm - Pengadilan Swedia memutuskan pengibaran bendera ISIS diperbolehkan. Alasannya, pengibaran bendera kelompok teror bersenjata ini bukan mengekspresikan upaya seseorang menghasut atas dasar kebencian etnis atau ras tertentu.
Putusan pengadilan Swedia ini berawal dari laporan sekelompok orang ke polisi mengenai seorang laki-laki berusia 23 tahun asal Suriah yang mengunggah foto dia bersama bendera ISIS sebagai profil foto di akun Facebook-nya.
Baca:
Dokter Kulit Hitam Dilarang Tolong Penumpang Delta Airlines
Wanita di India Dilarang Miliki dan Gunakan Telepon Seluler
Disebut Jajah Masjid Al-Aqsa, Ini Tindakan Israel ke UNESCO
Laporan yang diterima polisi Swedia pada Maret lalu diproses dengan dakwaan pria asal Suriah itu menghasut kebencian ras. Namun sang tertuduh menolak dakwaan itu.
Dalam pembelaannya di hadapan jaksa Bjorn Nilsson, pria yang tinggal di Laholm, Swedia, ini menjelaskan, dia bukan pendukung ISIS. Bendera itu telah menjadi simbol Islam selama ratusan tahun dan kemudian disalahgunakan ISIS.
Jaksa pun kemudian tidak melanjutkan tuntutan hukum kepadanya. "Mengibarkan bendera ISIS bukan bentuk ekspresi tidak menghormati kelompok etnis tertentu karena ISIS melawan setiap orang, kecuali mereka yang menjadi bagian dari ISIS," kata jaksa Gisela Sjovall, seperti dikutip dari Independent, 16 Oktober 2016.
Bendera ISIS itu juga digunakan kelompok teroris lain, seperti Al-Shabaab di Somalia dan Al-Qaeda di semenanjung Arab.
Di Inggris, bendera ISIS juga tidak dilarang dikibarkan. Wali Kota London saat itu, Boris Johnson, menegaskan, alasannya, Inggris adalah negara bebas, meski dia tidak menyukai orang-orang yang membawa bendera ISIS.
INDEPENDENT | MARIA RITA