TEMPO.CO, Seoul - Grup paparazzi di Korea Selatan bakal menerima bayaran US$ 181.691 atau Rp 2,3 miliar jika berhasil membongkar kegiatan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah lewat undang-undang baru yang diberlakukan. Misi mereka mengintip pejabat penerima gratifikasi yang dinilai berpotensi melanggar hukum anti-korupsi.
Nilai imbalan itu dilaporkan membuat banyak kelompok paparazzi menargetkan pernikahan mewah dan restoran untuk memburu pejabat yang menerima umpan. Ada juga yang mendaftarkan diri di pusat pelatihan mata-mata yang dikenal sebagai Pusat Pelaporan untuk Kesejahteraan Masyarakat guna mendapatkan pelatihan tentang spionase.
Baca Juga
Gatot Brajamusti, Aspat, dan Seks 'Threesome' di Padepokan
Buronan Kasus Dimas Kanjeng Menyerahkan Diri
"Anda bisa menjadi kaya dan berbakti pada negara dalam waktu yang bersamaan. Anda hanya perlu mengambil tanda terima kartu kredit di tempat sampah di restoran untuk dijadikan bukti," kata Ketua Pusat Pelatihan, Moon Seoung-ok, seperti yang dilansir Nextshark pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Pada 28 September, pemerintah Korea membatasi nilai hadiah yang dapat diterima oleh pegawai negeri, karyawan perusahaan milik negara, guru dan wartawan. Melalui undang-undang baru itu, makanan yang dapat diterima oleh para pejabat tertentu menjadi US$ 27 (Rp 350 ribu) dan nilai hadiah hanya diizinkan sampai US$ 45 (Rp 584 ribu).
Baca Juga
Beredar Foto Jokowi-Dimas Kanjeng Salaman, Apa Kata Istana?
Soal Jelmaan Malaikat, Ini Blakblakan Kubu Gatot Brajamusti
Beleid yang dikenal 'Peraturan 3-5-10' itu turut menegaskan, hadiah uang dalam setiap acara harus tidak melebihi US$ 90 atau Rp 1,1 juta. Sejak pelaksanaannya, pemesanan lapangan golf dilaporkan semakin menurun dan pernikahan kekurangan tamu sementara pengunjung di restoran mulai membayar tagihan mereka secara terpisah.
REUTERS | MSN | NEXTSHARK | YON DEMA
Simak Juga
Kisah Dimas Kanjeng 'Munculkan' Motor Hingga Durian
Kasus Perkosaan: Pemeriksaan Gatot Sempat Distop Karena....