TEMPO.CO, New York - Jaksa Agung New York Eric Schneiderman melarang yayasan amal milik calon presiden dari Partai Republik Donald Trump, Donald J. Trump Foundation, menggalang dana di negara bagian New York. Larangan itu dikeluarkan setelah jaksa memastikan yayasan tersebut tidak terdaftar dengan benar.
"Segera hentikan meminta kontribusi atau terlibat dalam penggalangan dana lainnya di New York," tulis BBC mengutip surat pemberitahuan kepada Donald J. Trump Foundation, tertanggal 30 September lalu, Senin, 3 Oktober 2016.
Surat pemberitahuan tersebut telah disampaikan pula oleh kepala biro amal Kejaksaan Agung New York James G. Sheehan pada Jumat lalu. Dalam surat itu, Yayasan Trump diminta untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan serta hasil auditnya.
Penyelidikan terhadap Yayasan Trump dilakukan sejak bulan lalu dan memperlihatkan adanya kegiatan meminta sumbangan, tanpa laporan dan pendaftaran, sesuai hukum yang berlaku. Laporan yang ada menunjukkan yayasan tersebut pernah meminta sumbangan hingga US$ 25 ribu dalam satu tahun tanpa terdaftar sesuai aturan.
Baca: Donald Trump Dicurigai Mengemplang Pajak Selama 18 Tahun
Selain itu, Trump dilaporkan menggunakan uang yayasan untuk keperluan pribadi. Dana yayasan satu di antaranya dipakai saat Trump harus membayar tuntutan hukum bisnis miliknya pada 2013 sebesar US$ 250 ribu serta membeli lukisan berukuran besar tentang dirinya.
Uang yayasan senilai US$ 25 ribu disebut-sebut dipakai Trump untuk kepentingan kampanyenya. Dana yayasan Trump diduga mengalir, salah satunya kepada Jaksa Agung di Florida, Pamela Bondi untuk mempermudah urusan tuntutan hukum lain.
Pihak Trump menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan kasus tersebut maupun larangan penggalangan dana yayasan. Namun, Yayasan menolak berkomentar lebih banyak mengenai persoalan hukum ini.
"Kami prihatin dengan motif politik di balik penyelidikan Jaksa Schneiderman ini, tetapi Yayasan Trump tetap berniat untuk bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan," kata Juru bicara Trump, Hope Hicks, melalui keterangan persnya seperti dikutip BBC. "Karena ini adalah masalah hukum yang sedang berlangsung, Yayasan Trump tidak berkomentar lebih jauh saat ini."
INGE KLARA | BBC | THE GUARDIAN