Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

image-gnews
Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Iklan

TEMPO.CO, Johannesburg - Konvensi Internasional Perdagangan Spesies Langka (CITES) dihelat hari ini di Kota Johannesburg, Afrika Selatan. Salah satu agenda pentingnya adalah membahas maraknya perdagangan trenggiling yang mengakibatkan hewan pemakan semut itu menuju kepunahan.

Pertemuan CITES kali ini dapat berakhir dengan keputusan melarang semua perdagangan hewan bersisik ini di dunia. "Trenggiling saat ini dianggap sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia," kata Kepala CITES John Scanlon dikutip dari Phys.org, Senin, 26 September 2016.

Dalam satu dekade terakhir, sekitar satu juta trenggiling diburu di alam liar. Permintaan tinggi terhadap daging dan bagian tubuh lain membuat hewan ini menuju kepunahannya. "Terjadi lonjakan besar perburuan ilegal trenggiling demi daging dan kulitnya," tutur Scalon.

Permintaan yang tinggi terhadap keluarga Manidae ini umumnya datang dari Cina dan Taiwan. Alasannya, daging mereka dianggap lezat serta dijadikan bahan dalam obat tradisional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hukum yang ada jelas gagal melindungi trenggiling dari pemburu. Larangan perdagangan internasional yang lengkap yang dibutuhkan sekarang," kata Heather Sohl, penasihat satwa liar WWF. Saat ini, CITES masih memungkinkan perdagangan trenggiling dilakukan. Tapi, di bawah kondisi pengawasan yang ketat.

Ada empat spesies trenggiling di Afrika dan Asia. Saat ini populasi mereka di Asia di ambang kepunahan. Sedangkan di Afrika, jumlah mereka menurun cepat. Pakar trenggiling dari Uni Internasional untuk Konversi Alam Dan Challender mengatakan, berdasarkan penelitian pada awal 2000-an, populasi Trenggiling di Cina menurun hingga 94 persen.

AHMAD FAIZ | PHYS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

20 Juni 2017

Ilustrasi ular berbisa. Youtube.com
Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.


Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

19 Februari 2017

Petugas Karantina hewan dan pertanian menunjukkan burung Nuri Bayah asal Papua yang berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (26/11). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

Kasus penyelundupan hewan melalui Bandara Adisutjipto pada 2016 mencapai 28 kasus. Padahal, tahun sebelumnya hanya 8 kasus.


Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

13 Februari 2017

Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

Polisi mencurigai barang bawaan mobil pelaku penyelundupan lantaran mengeluarkan bau yang tidak sedap.


Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

26 Januari 2017

Para aktivis pemerhati lingkungan Greenpeace tengah melakukan aksi unjukrasa dengan menggunakan boneka ikan hiu di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta, 17 Agustus 2016. Mereka menuntut agar Menteri Kelautan, dan Perikanan Indonesia mencegah ekspor sirip ikan hiu. Tempo/Tony Hartawan
Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 1.400 gigi ikan hiu.


Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

20 Januari 2017

Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

AL mengaku sudah beberapa bulan terakhir aktif menjual kukang melalui media sosial.


Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

7 Januari 2017

Sejumlah aktivis Profauna memakai topeng hewan kukang saat aksi untuk mengajak warga tidak melakukan jual beli satwa liar di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat (20/6). TEMPO/Prima Mulia
Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

Nama pedagang satwa liar itu di akun Facebook bernama Setan Merah, ia membawa empat ekor anak lutung jawa yang termasuk satwa dilindungi.


Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

5 Oktober 2016

Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima ekor kukang."


Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

5 Oktober 2016

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri dan organisasi pemerhati satwa Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS) menangkap dua terduga pelaku penjual satwa langkah dilindungi di Pasar Jaya, Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 2 Mei 2016. TEMPO/AVIT HIDAYAT
Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

Dari penjualan hewan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.


Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

30 September 2016

Petugas memperlihatkan dua kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan Macan tutul (Phantera Pardus) yang berhasil  disita Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam  (15/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

Eduwar menuturkan kulit harimau tersebut diperoleh pelaku dari Jambi, dua pekan lalu.


5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan  

20 September 2016

TEMPO/Tony Hartawan
5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan  

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut lima terdakwa penjual gading gajah dengan dua tahun enam bulan penjara.