TEMPO.CO, Beijing - Pengadilan di Cina menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap seorang pengacara kondang yang membela aktivis hak asasi manusia karena dituding melakukan penipuan.
Xia Lin dikenal di Negeri Tirai Bambu itu sebagai pengacara terbaik untuk membela seniman Cina, Ai Weiwei, dan rekan pembela hak asasi manusia, Pu Zhiqiang.
Menurut laporan Aljazeera, Kamis, 22 September 2016, dia ditahan oleh polisi Beijing pada November 2014. "Pada Kamis ini, dia didakwa atas berbagai kasus dan dianggap melakukan kegiatan subversi oleh Partai Komunis Cina.
"Penahanan Xia sebagai upaya Partai Komunis Cina membungkam aktivis pembela hak asasi manusia dan pengkritik pemerintah," kata Aljazeera, Kamis.
Selain harus menjalani kurungan penjara, Aljazeera melaporkan, Xia harus membayar denda sebesar 120 ribu yuan atau sekitar Rp 235 juta dan menyerahkan uang senilai 4,81 yuan atau setara dengan Rp 9,42 miliar kepada korban penipuannya.
Xia tidak menerima keputusan majelis hakim pengadilan karena tidak bersalah atas berbagai tudingan pengadilan. Dia mengatakan kepada para pendukungnya, kasus yang ditimpakan kepadanya adalah contoh bagaimana pemerintah membungkam pembela hak asasi manusia.
"Xia Lin tidak bersalah. Dia memutuskan mengajukan banding atas keputusan pengadilan dan dia segera mendaftarkan bandingnya dalam beberapa hari mendatang," kata pengacara Xia, Wang Zhenyu, kepada kantor berita DPA.
ALJAZEERA | CHOIRUL AMINUDDIN