TEMPO.CO, Pontianak - Sebanyak 45 warga negara Cina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, 15 September 2016. Mereka bekerja tanpa izin di Kalimantan Barat.
Ke-45 warga negara Cina tersebut tiba di PN Pontianak menggunakan mobil Imigrasi Kelas I-A Pontianak sekitar pukul 09.30 WIB, yang dikawal petugas imigrasi setempat.
"Hari ini ada 45 yang menjalani sidang di PN Pontianak, dari 48 warga negara Tiongkok yang kami amankan sebelumnya, tiga tidak menjalani sidang karena saat diamankan dapat menunjukkan paspor, sedangkan sisanya tidak, sehingga diproses hukum di PN Pontianak," kata pelaksana tugas Kepala Imigrasi Kelas III Ketapang, Agustinus, di Pontianak.
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalimantan Barat pada Rabu, 31 Agustus 2016, menahan 48 warga Cina karena masuk ke Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tanpa dokumen resmi.
Penangkapan warga asing ini berawal dari pencegatan terhadap 27 warga Cina di Bandara Rahadi Usman Ketapang karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, seperti paspor, dan "overstay" selama 6 hari untuk izin tinggal.
Timpora mendapatkan informasi kembali dari masyarakat bahwa ada lagi sekitar 10 warga asing yang tinggal di rumah penduduk Kampung Sampit. Mendapat informasi itu, kata Ardian, Timpora langsung menuju lokasi dan menangkap mereka.
Keesokan harinya, Kamis, 1 September, Timpora menahan kembali tujuh warga asing dari lokasi PT Sepco, sub-kontraktor PT WHW, kemudian menangkap empat warga asing di Hotel Brenton Ketapang. Timpora menahan 11 orang. Mereka hanya bisa menunjukkan fotokopi paspor.
Saat ini, kata dia, 48 warga asing itu sudah ditahan di Kantor Imigrasi Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Jika nantinya ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak hanya terhadap warga asing, tapi juga terhadap para penjamin dan sponsor warga asing itu.
ANTARA