TEMPO.CO, Islamabad– Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Islamabad memastikan empat santri Indonesia yang ditahan aparat Pakistan karena masalah visa telah dibebaskan.
“Keempatnya sudah bebas dan sudah kembali ke madrasahnya kemarin sore waktu setempat, sehabis ashar,” kata Faiez Maulana, Sekretaris III- Protokol dan Konsuler, KBRI Islamabad saat dihubungi Tempo via telepon, Selasa, 13 September 2016.
Informasi penangkapan diperoleh KBRI sejak Senin, 12 September 2016 siang, melalui portal online setempat. Portal itu menyebutkan empat santri Indonesia termasuk di antara 24 santri asing yang ditangkap.
Baca:
Empat Santri Indonesia Ditangkap di Pakistan
Pakistan Tangkap 4 Santri WNI, Kemenlu: Masalah Overstay
“Kita gerilya sana sini dan berkomunikasi dengan pengurus madrasah tempat para santri itu belajar,” kata Faiez. Dari para pengurus Madrasah Arrabiya, Gujrat (sekitar 175 km dari Islamabad) KBRI mengetahui bahwa keempatnya dalam proses pembebasan.
Keempat santri, semuanya laki-laki. Mereka adalah ARA asal Bukittinggi, Sumatera Barat, KP asal Masamba Sulawesi Selatan, AD asal Nias, Sumatera Utara dan MSR asal Sanggau, Kalimantan Barat ditangkap sejak Jumat malam, 9 September lalu.
“Mereka ditangkap karena visa mereka sudah habis. Lalu, pihak madrasah mengurus visa mereka, menemui polisi dan membebaskannya,” kata Faiez.
Dia telah menghubungi para santri langsung dan memastikan semuanya dalam kondisi aman serta baik. “Besok pagi-pagi kita akan ke sana juga untuk memastikan secara langsung,” kata dia. “Dipastikan tidak ada kaitan penangkapan dengan masalah lain. Murni karena masalah administrasi izin tinggal,” ujarnya.
Mereka yang ditahan rata-rata sudah menjalani pendidikan selama dua-tiga tahun dari lima tahun masa pendidikan.
NATALIA SANTI