TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal mengatakan WNI yang sempat ditahan otoritas Arab Saudi di Jeddah mulai dideportasi. Dari jumlah 229 WNI yang ditangkap karena izin tinggal yang sudah habis (overstay), 147 orang sudah dikirim kembali ke Indonesia.
Iqbal pun menyebut 147 WNI tersebut masuk daftar hitam (blacklist) pemerintah Arab Saudi. "Sebanyak 147 dideportasi, artinya mereka di-blacklist, tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun mendatang," kata Iqbal di Kompleks Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, 13 September 2016.
Selain soal masa berlaku visa yang sudah habis, para WNI itu diduga menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasrih atau izin dari otoritas Saudi. Hal itu dijelaskan dalam keterangan pers Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Sabtu lalu.
Sisa WNI yang belum dideportasi, kata Iqbal, masih menjalani pemeriksaan di Jeddah. "Sisanya masih diinvestigasi. Apakah masalahnya hanya di Imigrasi saja atau ada tindak pidana lain."
Iqbal menjelaskan, bila para WNI hanya terbukti melakukan pelanggaran Imigrasi, otoritas Saudi akan mendeportasi mereka. "Tapi kalau ada (pelanggaran hukum) yang lain, proses hukumnya nanti di sana (Arab Saudi)," ujar Iqbal.
KJRI Jeddah sudah menyatakan akan membantu proses hukum para WNI yang tertangkap. Acting Konsul, sekaligus Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah, Dicky Yunus, menyatakan bantuan hukum itu akan diberikan sambil disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Saudi.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Saudi, ujar Yunus, para WNI yang terbukti tak punya izin tinggal terancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan pencekalan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Kami akan memastikan mereka ditahan di tempat yang layak dan hak-hak hukum mereka dihormati," ujar Dicky lewat keterangan tertulis, Sabtu.
YOHANES PASKALIS
Baca:
Pakistan Tangkap 4 Santri WNI, Kemenlu: Masalah Overstay
Didiagnosa Radang Paru, Hillary Clinton Diduga Diracun