TEMPO.CO, Jakarta - Di Jepang, aturan tentang pelabelan dan kedaluwarsa makanan diatur oleh Consumers Affairs Agency (CAA). Lembaga ini tak jauh berbeda dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Indonesia.
CAA, pada 2011, baru saja merevisi aturan tentang persyaratan pelabelan tanggal kedaluwarsa. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi limbah makanan. Peninjauan kebijakan ini sudah dilakukan setahun sebelumnya.
Untuk memberi label kedaluwarsa, CAA membedakannya dengan istilah "best before" dan "expired date" atau "use by". Perbedaan kedua istilah tersebut terletak pada tingkat keamanan untuk dikonsumsi. Sebelumnya, semua makanan dilabeli tanggal kedaluwarsa saja.
Istilah "best before" menunjukkan batas suatu produk masih dijamin kualitasnya. Kualitas dan kandungan nutrisinya akan turun setelah tanggal tersebut terlewati. Produk dengan label ini tidak membahayakan kesehatan dan masih bisa dikonsumsi selama kemasannya masih utuh. Label "best before" biasanya digunakan untuk makanan yang memiliki masa penyimpanan lebih lama, seperti makanan ringan dalam kemasan.
Sedangkan istilah "expired date" atau "use by" digunakan untuk produk yang berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi setelah melewati tanggal kedaluwarsa. Label "expired date" atau "use by" biasanya digunakan untuk makanan yang masa simpannya relatif sebentar. Misalnya sandwich atau makanan olahan.
"’Expired date’ dan ‘use by’ merupakan batas yang relatif lebih tegas dibanding ‘best before’," seperti dikutip dalam situs resmi Global Agriculture Information Network.
Terkait dengan perpanjangan masa kedaluwarsa makanan, sama halnya dengan di Indonesia, CAA Jepang menganggap perpanjangan atau mengubah tanggal setelah penetapan awal pada label makanan merupakan tindakan yang ilegal.
INGE KLARA | USDA.GOV | BBC