TEMPO.CO, Jakarta - Irak mengatakan petugas keamanan negara telah menggantung sampai mati tujuh orang dari negara-negara Arab yang terlibat dengan jaringan Al-Qaeda.
Dalam sebuah pengumuman yang disampaikan pada Rabu, 31 Agustus 2016, pemerintah Irak menjelaskan, ketujuh orang itu telah ditahan selama empat tahun dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan aktivitas terorisme dengan organisasi yang menjadi tulang punggung ISIS.
"Hukuman gantung terhadap tujuh orang itu dilaksanakan pada Rabu kemarin. Mereka berasal dari Mesir, Tunisia, Libya, Sudan, Palestina, Suriah, dan Yordania. Sebelumnya mereka meringkuk dalam tahanan di Nasiriyah," kata Dakhei Radhi, anggota Dewan Provinsi Dhiqar.
Seorang petugas penjara di Nasiriyah yang tak bersedia disebutkan namanya mengatakan tujuh orang yang dihukum gantung itu mendekam di bui selama lebih-kurang 4 tahun. Tapi dia tak bersedia memberikan keterangan lebih detail.
Dia menjelaskan, sekitar 60 orang yang diduga berasal dari Yaman, Arab Saudi, Suriah, Mesir, Libya, dan Aljazair masih berada di dalam penjara Nasiriyah dengan tuduhan yang sama. Dia tidak menyebutkan bagaimana di antara mereka dijatuhi hukuman mati.
Pada 21 Agustus 2016, Irak menghukum gantung 36 pria karena dianggap terlibat pembunuhan massal milisi Sunni dan sekutunya pada 2014. Menurut kelompok hak asasi manusia, Amnesty International, Irak telah menghukum gantung sedikitnya 81 orang tahun ini.
AL ARABIYA | CHOIRUL AMINUDDIN