TEMPO.CO, Riyadh - Pria berusia 28 tahun, warga Arab Saudi, dihukum cambuk 2.000 kali dan dijebloskan ke penjara selama 10 tahun. Selain mendapat hukuman fisik, pria ini diwajibkan membayar denda 4.000 pound sterling atau Rp 70,3 juta. Penyebabnya adalah cuitannya di Twitter yang dianggap menggambarkan pemikiran ateis.
Polisi Arab Saudi menemukan 600 cuitan pria ini yang kemudian isinya dianggap pemikiran penganut ateis. Ia dituduh mengolok-olok Al-Quran dan meniadakan keberadaan Tuhan melalui Twitter.
Pengadilan setali tiga uang dengan polisi bahwa pria ini telah melanggar undang-undang yang disahkan dua tahun lalu, yang menyatakan ateis sebagai teroris.
Dalam undang-undang itu menjelaskan bahwa teroris adalah segala bentuk pemikiran ateis, atau mempertanyakan fundamental agama Islam yang menjadi dasar negara ini.
Pembelaan pria itu bahwa ia mengunggah keyakinannya di media sosial merupakan hak menyampaikan pendapat sepertinya tidak dipertimbangkan pengadilan.
Joe Stork, Wakil Direktur Human Rights Group untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan pejabat Saudi tidak pernah menoleransi kritik terhadap kebijakannya. Dan sekarang ditambah lagi jeratan hukum bagi pemikir kritis atau merdeka, yakni diasosiasikan sebagai kejahatan terorisme.
Selain itu, dekret kerajaan yang diumumkan Raja Abdullah sebelum meninggal setahun lalu telah memberi kewenangan kepada aparat hukum untuk mengatasi semua perbedaan pendapat yang bersifat politik, termasuk aksi protes, yang bisa dikategorikan sebagai melanggar ketertiban umum.
DAILY MAIL | MARIA RITA