TEMPO.CO, Paris - Pengadilan Tertinggi Prancis memutuskan bahwa wali kota tidak punya hak untuk melarang pemakaian burkini. Namun, nyatanya beberapa wali kota di Prancis tetap memberlakukan pelarangan meskipun pengadilan sudah menetapkan putusan pada Jumat.
Salah satu yang masih bertahan memberlakukan larangan memakai burkini adalah Wali Kota Cap d'Ail, dekat Monaco. Wali kota melihat tidak ada alasan untuk menerapkan putusan hakim tersebut.
The Collective Against Islamophobia di Prancis, salah satu penggugat kasus burkini, berencana menuntut setiap kota yang melarang pemakaian baju renang yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah, tangan, dan kaki itu.
"Para wali kota ini tidak ingin kehilangan muka di depan golongan ekstremis kanan," kata Presiden The Collective Against Islamophobia Marwan Muhammad kepada CNN, Senin, 29 Agustus 2016.
Sebanyak 30 kota di Prancis melarang perempuan memakai burkini. Para pejabat mengatakan larangan itu disebabkan oleh banyaknya teror yang tumbuh di Prancis.
Direktur Amnesty Internasional Eropa John Dalhuisen adalah salah satu aktivis hak asasi manusia yang memuji putusan pekan lalu. "Dengan menjungkirbalikkan larangan diskriminatif yang didorong oleh dan memicu prasangka dan intoleransi, keputusan ini telah menarik garis penting dalam pasir," kata Dalhuisen.
Perdana Menteri Prancis Manuel Valls dan mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy tetap mendukung pelarangan. Valls menyebut burkini adalah "simbol perbudakan perempuan". Sedangkan Sarkozy berpendapat memakai burkini adalah bentuk "provokasi".
CNN | MAYA AYU