TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia meminta Panel Dewan Amerika Serikat menolak permohonan bebas teroris Indonesia, Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin, dari penjara Guantanamo Bay.
Permohonan tersebut dibuat karena Malaysia melihat mantan pemimpin Al-Qaeda itu, yang juga dikenal sebagai Hambali, sebagai ancaman keamanan utama di Asia Tenggara.
"Hambali seorang yang sangat berbahaya. Jika bandingnya diterima, saya berharap pemerintah Indonesia akan menahannya," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Nur Jazlan Mohamed, seperti dilansir Bernama pada Selasa, 22 Agustus 2016.
Mohamed mengatakan kehadiran Hambali di wilayah ini dapat memberi angin segar dan harapan baru bagi kelompok teroris yang kini mengalami degradasi kepemimpinan.
Mohamed menambahkan, Hambali dihormati kelompok teroris karena kaitannya dengan Al-Qaeda dan sebagai orang utama dalam jaringan teroris regional.
Teroris yang mendalangi pengeboman Bali pada 2002, yang menewaskan 202 orang, sedang berusaha agar dibebaskan dari Guantanamo, tempat dia ditahan selama 13 tahun. Hambali juga memainkan peran di balik pengeboman gereja di Indonesia dan rencana membunuh pemimpin dunia saat konferensi di Bangkok pada 2003.
Hambali ditangkap dan ditahan dalam penjara oleh Badan Intelijen Amerika (CIA) selama tiga tahun sebelum dipindahkan ke Camp Delta di Guantanamo Naval Base, penjara dengan keamanan maksimum, pada 4 September 2006.
Hambali ditangkap di Ayutthya, Thailand pada 11 Agustus 2003, di mana ia telah merencanakan serangan selama KTT Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik di Bangkok yang dihadiri para pemimpin dunia, termasuk Presiden Amerika Serikat George W. Bush.
Teroris yang kini berusia 52 tahun itu membuat permohonan tersebut setelah Presiden Amerika Barack Obama mempercepat janjinya untuk mengosongkan Camp Delta, penjara militer Amerika yang dibangun di Kuba. Obama telah berjanji akan menutup penjara itu sebelum pemerintahannya berakhir.
Panel review yang mendengarkan pembacaan permohonan tersebut belum mengeluarkan keputusan terkait dengan status Hambali dan masih menunggu sekitar 30 hari untuk mendapat rekomendasi. Adapun panel itu beranggotakan enam orang yang berasal dari pejabat Pentagon dan badan-badan pemerintah lain.
Hambali disebut oleh beberapa pengamat terorisme sebagai Osama bin Laden Asia Tenggara.
BERNAMA | THE MALAY MAIL ONLINE | YON DEMA