TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita muslim korban salah tangkap menggugat polisi dan Kota Chicago yang mencurigainya akan melakukan serangan teroris.
Itemid Al-Matar melaporkan bahwa polisi telah melanggar hak-hak sipil karena mencopot kerudung dan melucuti pakaiannya dalam penggeledahan di pos polisi. "Beberapa petugas berlari turun dari tangga, menyergap penggugat, mendorong, dan mencopot kerudungnya," demikian dokumen gugatan yang dilaporkan Belfast Telegraph, Jumat, 12 Agustus 2016.
Insiden itu terjadi pada 4 Juli 2015, saat Itemid Al-Matar baru saja akan meninggalkan stasiun bawah tanah. Dia mengenakan hijab, cadar penutup wajah, dan membawa sebuah tas ransel.
Video keamanan yang beredar di publik menunjukkan gambar beberapa menit penangkapan yang terjadi pada tahun lalu itu. Beberapa petugas tampak menerobos kerumunan di tangga untuk menyergap Al-Matar, tapi tak lama kemudian menutupi kamera.
“Fakta bahwa Al-Matar mengenakan hijab dan penutup wajah, yang disebut niqab, menjadi pemicu tindakan polisi,” demikian tertulis dalam dokumen pengadilan.
Baca Juga:
Dalam pernyataannya, Phil Robertson, pengacara Council on American-Islamic Relations (CAIR) dan penasihat hukum dalam kasus sipil, menyatakan aksi itu dipicu ketakutan xenophobia yang berlebihan, Islamophobia, dan profiling rasial yang dimiliki para polisi.
Laporan polisi pada malam kejadian itu menyebutkan bahwa para petugas tengah dalam kewaspadaan tinggi akan kemungkinan adanya aktivitas terorisme pada perayaan 4 Juli. Saat itulah mereka melihat Al-Matar berjalan cepat, dan mencurigai wanita itu.
Petugas juga menduga ada alat melingkar di pergelangan dan mencurigai isi tas ransel yang digantung di dadanya. "Petugas meyakini subyek adalah pelaku bom bunuh diri dan memutuskan untuk menahan dia," demikian bunyi laporan itu.
Anjing pelacak pun dikerahkan untuk mencari bahan peledak, dan laporan itu menyatakan negatif. Obyek yang melingkar di pergelangan ternyata pemberat kaki atau ankle weight. Namun Al-Matar tetap dikenakan dakwaan mengganggu keamanan setelah polisi menuduhnya menolak mematuhi perintah. Dia dibebaskan dari segala tuduhan dalam sidang awal tahun ini.
Gugatan yang diajukan Kamis, 11 Agustus 2016, itu menyebut enam petugas dan Kota Chicago sebagai tergugat. Mereka dikenakan tuduhan salah tangkap, menggunakan kekuatan berlebihan dan melanggar kebebasan beragama, serta tuntutan jahat.
Juru bicara polisi menolak berkomentar secara khusus soal gugatan itu. Namun polisi mengeluarkan pernyataan singkat bahwa "Petugas berusaha keras untuk menyelidiki aktivitas mencurigakan dan memerangi kejahatan, dan kami berusaha memperlakukan semua individu dengan menghormati martabat setinggi-tingginya."
Gugatan tersebut mencuat di tengah tingginya sorotan terhadap polisi Chicago. Rilis video tahun lalu menunjukkan seorang polisi berkulit putih menembaki remaja berkulit hitam, Laquan McDonald, sebanyak 16 kali hingga tewas dan memicu aksi protes massa. Insiden itu menyebabkan penyelidikan terhadap Departemen Kepolisian Chicago oleh Departemen Kehakiman, dan prosesnya masih berlangsung.
BELFAST TELEGRAPH | NATALIA SANTI